Kejari Minut Musnahkan Babuk 56 Perkara 2017-2019

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) berlangsung di halaman kantor Kejari Minut, Senin (16/12/19).

Disebutkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Minahasa Utara (Minut), Vanny Widiastuti SH MHum, bahwa babuk yang dimusnakan merupakan sitaan dari 56 perkara pidana umum dari tahun 2017 hingga 2019.

banner 970x250

Hasil sitaan seperti narkoba jenis shabu, ganja kering, tembakau gorila, obat-obat keras, senjata tajam (sajam) jenis panah wayer, pisau badik, parang atau samurai, termasuk handphone (hp). “Barang bukti sitaan didominasi kasus penganiayaan dijerat pasal 351 dan 170 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” terang Vanny Widiastuti.

Pemusnahan babuk digelar sekitar pukul 11.00 WITA di halaman kantor Kejari Minut, dipimpin langsung Kajari Minut, turut mendampingi Kapolres Minut, AKPB Grace Rahakbau SIK, ketua DPRD Minut Denny Lolong SSos, Sekda Minut Ir Jimmy Kuhu, Ketua Pengadilan Airmadidi Moh Saleh SH MH, Ketua MUI serta Ketua FKUB Minut. Juga disaksikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nathalia katimpali SH, Kasi Intel Eka Putra SH MH, Kasi Pidum Devi Anggeta SH, dan Kasi Pidsus Hendra Saputra SH MHUM.

Widiastuti menambahkan, sitaan barang bukti narkoba tahun 2018 berupa ganja kering dan bibit ganja 4,01 gram dan shabu sebanyak 0, 43 gram. Sementara di tahun 2019 babuk jenis shabu sebanyak 0,14 gram. Termasuk di tahun 2019 hasil sitaan 79 jenis obat-obatan akibat pelanggaran undang- undang kesehatan. “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sejak tahun 2017 sebanyak 29 kasus, tahun 2018 sebanyak 8 kasus dan tahun 2019 berjumlah 19 kasus,” tambah Kajari Minut. (dw/st)

(Visited 13 times, 1 visits today)

Komentar