Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, musnahkan barang bukti (babuk) berlangsung di halaman kantor Kejari Minut,
Rabu (16/12/20).
Babuk yang dimusnahkan sebagaimana dijelaskan Kàjari Minut Fanny Widyastuti, SH, MH berupa barang sitaan dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Babuk yang dimusnahkan berupa sajam jenis parang (5), pisau (2), kayu, 29 lembar upal pecahan 100 ribu dan 40 lembar pecahan 50 ribu, 1 unit hp, narkotika jenis shabu dengan berat 10,10 gr, pakaian korban penganiayaan dan pakaian korban pencabulan,” jelas Widyastuti.
Kajari melanjutkan, pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 12 perkara Pidana Umum dan 2 perkara Narkotika periode September sampai Desember 2020. ”Sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Minut perkara pelanggaran hukum masih didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan. “Penyebabnya adalah minuman keras,” timpal Widyastuti.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasie Pidsus Dian Sundiana SH, Kasie Barang Bukti Natalia Katimpali SH, Kasie Datun Bratha Hariputra, Kasat Reskrim Polres Minut AKP. Aswar Nur, serta perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi dan Pemkab Minut. (st/dw)
Komentar