Suluttimes.com, AIRMADIDI – Setelah melewati proses panjang hingga tingkat Kasasi, terpidana Suparman akhirnya diganjar tujuh tahun penjara menyusul tersangka lainnya, buntut dugaan Korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dia dieksekusi, Senin (08/09/25) sekitar pukul 16.30 Wita oleh
pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut), notabene menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa Suparman diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20 tahun 2001 jo UU No.31 tahun 1999 tentang
Tipikor. Eksekusi ini sudah sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 5375/K/Pidsus/2025 tertanggal 25 Juni 2025,” beber Kajari Minut I Gede Widhartama SH, MH didampingi Kasie Intel Ivan Day Iswandi SH, MH.
Disebutkan Kasie Intel Ivan Day,
terpidana atas nama Suparman SS berdasarkan putusan MA telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair hal pengadaan pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, diganjar 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta, Subsidair 3 bulan kurungan,” lanjut Ivan Day.
Dari keterangannya, sesuai prosedur juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Jaksa Eksekutor dan dinyatakan sehat kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa eksekutor di Lapas Klas II.A Manado berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
“Proses eksekusi berjalan lancar. Terpidana diserahkan di lapas sekira pukul 18.00 Wita,” tambah Kasie Intel Kejari Minut. (dw/st)

























Komentar