Kejari Talaud Tahan 4 Tersangka Pengadaan Lampu Hias

Sulut Times, Talaud: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan lampu hias dengan melakukan tahap 2 dan melakukan penahanan kepada keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Lirung, Rabu (17/02/2021).

Keempat tersangka ini terlibat dugaan tindak pidana korupsi lampu hias kota Melonguane yang dilaksanakan oleh Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2014 yakni, IG alias Indra, BK alias Benyamin yang merupakan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), SM selaku PPKOM dan AS yang merupakan PA.
“Keempat tersangka melanggar primer pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsadair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar, SH melalui Kasie Pidsus M. Amin, SH.

“Keempat tersangka saat ini sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Lirung,” pungkas Amin.

(Visited 7 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar