Bitung, Suluttimes.com — Dalam Persidangan kasus penganiayaan yang dialami oleh 2 orang warga tendeki bernama Meidy Sundah (42) dan Demsy Sundah (41) yang telah digelar hari Senin 06 desember 2021.
Jalannya sidang pengadilan negeri bitung, berakhir dengan rasa kecewa dari korban dan keluarga korban. Dikarenakan dengan tidak ada trasparan Pengadilan Negeri Bitung dengan pihak korban.
Pasalnya sidang yang sedianya di laksanakan pada jam 13.00 wita di majukan pada jam 11.00 wita tanpa ada pemberitahuan kepada korban maupun keluarga korban, padahal korban bersama keluarga korban sudah siap di pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Meidy dan demsy sebagai korban merasa sangat kecewa karena tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.
“Saya sebagai korban merasa sangat kecewa dengan perubahan jam sidang yang di majukan tanpa ada pemberitahuan, sehingga kami tidak dapat mengikuti jalannya persidangan” ucap Meydi.
Tambahnya lagi, dari korban menilai, “Dengan ada keganjalan dalam proses hukum yang berlangsung, mulai dari parang yang di jadikan barang bukti, adalah parang milik korban . Padahal saat kejadian korban diserang tiba tiba oleh tersangka dan parang milik tersangka yang dipakai di malam “bakupas” masih berada dalam sarung dan tergantung, “terangnya.
Baik korban maupun keluarga korban berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil adinya dalam kasus ini, “sebutnya.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 agustus 2021 di kelurahan kumeresot.
Awalnya korban meidy dan demsy datang di kumeresot dengan tujuan membantu salah satu anggota keluarga mereka akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 23 agustus 2021. Selesai membantu potong daging dan masak sekira jam 23.00 kedua korban bergerak pulang ke tendeki, namun tanpa sebab tiba tiba korban di serang oleh tersangka VD alias Vergo dengan parang sehingga kedua korban mengalami luka akibat tebasan parang.
Berita rilis ini dilansir dan dikutip dari seorang wartawan Suarahebat .co.id melalui via whatsapp.
(Red & tim)


























Komentar