Suluttimes.com, AIRMADIDI – Dugaan kasus perundungan terhadap gadis remaja inisial AR (14) warga salah satu Desa di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Tak heran, lembaga ini melalui asisten Deputi Pelayanan Anak (Kementerian PPPA), Robert Parlindungan Sitinjak memberikan apresiasi kepada Polres Minut bertindak cepat menangani
kasus perundungan, biasa disebut sebagai tindak bullying atau suatu tindak kejahatan yang berdampak sangat berat terhadap korban.
Apresiasi disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Anak sebagaimana disebutkan Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus AT, S.Sos terungkap dalam dialog antara Kementerian PPPA bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan, HIMPSI dan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diikuti perwakilan 7 (tujuh) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton Manado, Jumat (18/11/22) lalu.
Penanganan kasus ini bertepatan digelarnya Kick Off Kampanye selama 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di seluruh dunia, yang dimulai tanggal 25 November hingga puncaknya tanggal 10 Desember 2022 diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
“Kehadiran perwakilan dari Kabupaten Sangihe, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Bitung, dan Kota Manado bersama pihak Kementrian PPPA berdialog tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sulawesi Utara,” jelas Iptu Ennas Firdaus.
“Salah satu kasus yang dibahas dalam pertemuan adalah perkembangan penyelidikan kasus penggundulan rambut serta bullying, diarak dan dipermalukan di depan umum gadis remaja (14) yang terjadi di Minahasa Utara,” sambungnya.
Halnya prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dimanapun lokasinya merupakan prinsip Internasional, konvensi hak anak yang diakui di Indonesia. Konvesi ini, salah satunya mengatur tentang hak perempuan dan anak.
Jadi segala bentuk kekerasan apapun tidak diperkenankan. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan, bisa menjadi preseden buruk dan pengulangan tindakan kekerasan masih akan terjadi. Sehingga pelaku patut diganjar hukuman sehingga ada efek jera.
Ditambahkan Kasie humas Polres Minut, tujuh tersangka yang diamankan masih warga yang sama dengan korban, lima perempuan masing-masing inisial SW (57), RW (17), TW (23), TR (16) dan KW (14), serta dua lelaki inisial SW (55) dan PN (42).
Pemeriksaan terhadap para tersangka, empat dianggap pelaku utama. Dua orang dewasa, dua lainnya masih dibawah umur. (dw/st)
























Komentar