Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Maikel Eman menepis tudingan miring konon beredar luas di sosial media dugaan penyalahgunaan alat berat excavator milik Balai digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Eman menjelaskan penggunaan aset, alat berat BPBAT telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Aset milik Balai bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Penggunaan peralatan budidaya, termasuk excavator, mempunyai mekanisme sewa yang jelas, bahkan uang sewa langsung disetorkan ke kas negara,” ujar Eman kepada sejumlah media, Jumat (16/01/26)
“Semua kegiatan penyewaan alat excavator mengikuti prosedur dengan tarif resmi, seperti Rp 160.000 per jam sesuai ketentuan PNBP dan bukan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Ia menegaskan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak penyewa atas laporan alat berat tersebut digunakan untuk pertambangan ilegal.
“Dari penjelasan penyewa, excavator tersebut awalnya dipakai untuk kebutuhan perkebunan. Namun, dalam perjalanan, alat ini mengalami kerusakan tepat di sekitar area tambang ilegal dan belum dapat diperbaiki,” lanjut Eman.
“Penyewa juga sudah membuat surat berupa pernyataan resmi bahwa excavator tidak digunakan untuk keperluan pertambangan ilegal. Kami pun telah mengambil kembali alat tersebut, dan saat ini sudah berada di BPBAT Tatelu,” tambahnya.
Ia membeberkan, selain excavator, juga ada sejumlah alat berat milik BPBAT Tatelu bisa disewakan juga seperti truck, pickup, kolam, hingga gedung serbaguna.
Untuk rincian tarif yang berlaku:
- Mobil truck: Rp 43.500 per jam
- Mobil pickup: Rp 140.000 per hari.
- Alat berat Excavator: Rp 160.000 per jam.
Prosedur penyewaan alat bisa secara offline maupun online.
Jika offline, pemohon harus menyerahkan surat permohonan yang memuat data lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon, tujuan, dan waktu penggunaan.
Secara online, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui situs web Si Payangka di https://sipayangka.pasolusi.com atau melalui aplikasi Si Payangka yang tersedia di Playstore.
“Kami menjalankan pelayanan sesuai prosedur, berdasarkan ketentuan dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. Segala bentuk penyalahgunaan alat kami tolak dan kalau ditemukan pasti kami tindak tegas.
Penyewaan alat tidak hanya terbuka untuk satu pihak namun dapat diakses oleh masyarakat umum dengan mekanisme yang jelas dan terkontrol,” sentil Eman, sembari berharap agar isu penyalahgunaan alat berat ini tidak menimbulkan polemik.
Dengan pengawasan ketat dan regulasi yang transparan, BPBAT Tatelu berkomitmen menjaga integritas pelayanan sekaligus mendukung kegiatan budidaya air tawar yang berkelanjutan di wilayah Minahasa Utara. (dw/st)

























Komentar