Sulut Times, Manado : EKA Dicky S.Mantik S.Pak.LL.BLL. M selaku Ketua BPW P.A.I-Perkumpulan Advokaten Indonesia dan Juga Sebagai Dirjen Direktorat LPKN Sulawesi Utara.
Kepala Desa dan suaminya dilaporkan ke-Polda Sulut yang diduga, ada penganiayaan dan atau ada kekerasan pemukulan terhadap seorang warga di-Desa Borgo Tanah Wangko , Perempuan bernama inisial : Ibu M. Adam.
Pemukulan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Borgo dan dapat diduga ada indikasi bahwa telah memprovokasi masyarakat sekitarnya.
Dan terkait kasus ini, pemukulan dan atau penganiayaan terhadap Klien kami tersebut yaitu Ibu M. Adam.
Sehingga korban memberikan kuasa kepada kami, EKA Dicky Mantik LPKN dan juga James Rama SH.
Untuk memberikan Pendampingan ke-Polda Sulut untuk melaporkan dugaan dan atau penganiayaan yang dialami klien kami ini, ucap EKA Dicky Mantik.
Selanjutnya selaku terlapor adalah Kepala Desa Borgo Tanah Wangko dan juga Suaminya turut memprovokasi masyarakat sekitarnya.
Dan kejadiannya di area Polsek Tanah Wangko, sehingga terjadi penganiayaan , klien kami berusaha menghindar ke-jalan akan naik kembali dimobilnya tetapi terus dorong terus oleh para masyarakat yang ada.
Kami telah melaporkan secara resmi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 9 sembilan Oktober 2026.
EKA Dicky Mantik kasus yang terjadi kepada Ibu M. Adam suda kali yang kedua terjadi pada tanggal 30 September 2026 bertepatan dengan hari kesaktian Pancasila waktu itu,cetus EKA Dicky.
((Jack Latjandu)).

























Komentar