Sulut Times, Manado : Seorang petani asal Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara.
Hans Sampelan, melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polda Sulut.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian hasil kebun berupa ratusan buah kelapa serta dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Dua laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Selasa, 12 Agustus 2026. Keduanya tercatat atas nama pelapor Hans Sampelan.
Dalam laporan pertama dengan nomor STTLP/B/499.a/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, Hans melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di perkebunan Bulu Minya, Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, pada Senin, 11 Agustus 2026.
Dalam laporan disebutkan Hans sebelumnya menyewa kebun kelapa dan buah-buahan milik Daniel Rumokoy dengan jangka waktu dua tahun. Pada 6 Agustus 2026, Hans disebut hendak melakukan panen kelapa di lokasi tersebut.
Namun, ketika datang kembali pada 11 Agustus, Hans mengaku mendapati terlapor Ferry Rumokoy alias Pei bersama dua orang pekerja sedang mengambil kelapa di lokasi kebun.
Hans menyatakan kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari dirinya selaku penyewa kebun.
Berdasarkan laporan yang dibuat, jumlah pohon kelapa yang telah dipanen diperkirakan sekitar 30 pohon dengan jumlah buah mencapai kurang lebih 600 biji kelapa.
Diduga Diancam Pakai Senjata Tajam
Selain dugaan pencurian, Hans juga membuat laporan kedua terkait dugaan pengancaman.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di kebun Bulu Minya, Desa Batu Jaga I, Kecamatan Likupang Selatan.
Dalam laporan, Hans menyebut terlapor atas nama Ferry Rumokoy dan Lenny Rumokoy datang ke lokasi kebun.
Hans mengaku salah satu terlapor membawa parang dan menunjukkannya ke arah dirinya sambil mengatakan, “Ini torang punya.”
Tindakan tersebut, menurut laporan, membuat Hans merasa takut dan akhirnya meninggalkan lokasi kebun.
Dua laporan tersebut kini telah diterima SPKT Polda Sulut.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan, perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi SP2HP Bareskrim Polri.
Belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Dugaan pencurian dan pengancaman tersebut juga masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
((Jack Metuak))

























Komentar