Pria Asal Bacan Maluku Utara di Jemput Paksa Tim Reskrimum Polda
Sulut Kasus Video Telanjang Wanita
Sulut Times, Manado : Seorang Wanita asal Bolaang Mongondow Sulawesi Utara menjadi korban pemerasan dan penipuan melalui Vidio col telanjang.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie,” melalui AKBP Nanang, Subdit Kamneg Reskrimum Polda Sulawesi Utara membenarkan bahwa ada penjemputan paksa terhadap seorang lelaki asal Bacaan Maluku Utara.
AKBP Nanang, bahwa berdasarkan laporan dari korban seorang wanita asal Bolmong Sulawesi Utara, tentang adanya pemerasan dan atau penipuan dari lelaki asal Bacaan Maluku Utara.
Lanjut Nanang, kalau secara singkatnya mereka saling mengenal
dan mereka melakukan hubungan melalui telepon seluler, ucapnya.
Dan disuatu kesempatan yang laki-laki meminta ke-perempuan tersebut untuk membuka bajunya dan siperempuan ini juga menuruti kemauan laki-laki, sehingga perempuan sampai telanjang, ungkap Nanang.
Setelah telanjang polos wanita asal Bolmong Sulawesi Utara, dan laki-laki ini kemudian merekam video col dari ponsel, dan wanita tersebut berada di Bolmong sedangkan pelaku berada di Bacan Mulut.
Menurut AKBP Nanang, rekaman tersebut melalui Love Scamming adalah modus penipuan daring dimana pelaku berpura-pura jatuh cinta dan membangun hubungan romantis palsu melalui media sosial atau aplikasi kencan tujuannya adalah manipulasi korban secara emosional untuk mendapatkan uang.
Dan mereka suda saling mengenal waktu masih berkuliah di Surabaya, dan setelah lulus perempuan pulang bekerja di Bolmong juga laki-laki tersebut pulang ke-Bacan Maluku Utara.
Trus selang beberapa waktu leleki tersebut meminta ke-wanita tersebut sejumlah uang dan kalau dikasih uang Vidio col telanjang si-wanita tidak difiralkan.
Dan wanita tersebut telah mengirim uang sejumlah Rp.150 Juta kepada pelaku pemerasan dan penipuan.
Pelaku dengan cara-cara membujuk, merayu sehingga wanita ini tertarik menuruti permintaan pelaku untuk membuka bajunya sehingga telanjang.
Untuk sementara pihak penyidik masih dalam pengembangan pemeriksaan mungkin masih ada korban lain yang akan melapor.
Awalnya pelaku ini kami panggil sebagai saksi, akan tetapi karena tidak kooperatif dan kami gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka, tutur AKBP Nanang, kepada sejumlah wartawan ketika di konfirmasi.
Juga kami dari aparat Kepolisian Polda Sulawesi Utara, terutama bagi perempuan remaja maupun dewasa agar berhati-hati jika ada, laki-laki yang baru dikenalnya apapun itu mau bertanya tentang hal-hal yang tidak masuk akal atau sensitif.
Bagi pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan pasal PENIPUAN dan PEMERASAN, tutup AKBP Nanang Subdit Reskrimum Polda Sulawesi Utara.
((Jack)).
























Komentar