Keterangan Saksi Parpol, Pergeseran Suara “Clear” Sebelum Pleno Tingkat Kabupaten

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana Pemilu di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Airmadidi, Rabu (15/05/24).

banner 970x250

Agenda sidang hari ketiga ini, yakni menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya saksi Parpol, dalam hal ini pengurus DPC Partai Buruh Kabupaten Minahasa Utara (Minut), juga Komisioner KPU serta Bawaslu Minut.

Terungkap dalam persidangan, Ketua DPC Partai Buruh Minut Sannil Lungan menegaskan tidak ada masalah lagi saat Pleno KPU tingkat Kabupaten, berlangsung di hotel Sutanraja tanggal 27 Februari 2024.

Menurut Sannil, pergeseran suara Partai Buruh yang dipersoalkan justru sudah dikembalikan.

“Saya memang tidak hadir saat Pleno tingkat Kabupaten. Namun memonitor dari fasilitas aplikasi internet yang disiapkan KPU Minut. Persoalan ini sudah clear, tepatnya suara Partai Buruh yang bergeser sudah dikembalikan saat Pleno KPU tingkat Kabupaten. Itu yang saya tahu,” jelas Sannil.

Halnya keterangan Pengurus Partai Buruh lainnya, Donald Lotulong, Rommy Wangka dan Nurain Papunas. Ketiganya mengakui tidak ada lagi masalah.
Intinya bahwa 25 suara Partai Buruh yang digeser sudah dikembalikan saat pleno KPU Minut.

“Hanya saja, nama baik Parpol, nama baik Caleg juga nama baik Ketua Partai yang kami persoalkan,” sentil Ketua DPC Partai Buruh Minut, Sannil Lungan.

Diketahui, eksepsi yang dibacakan bergantian para Kuasa Hukum terdakwa dalam persidangan sebelunya terungkap laporan Partai Buruh pada Rabu (06/03/24) dan teregister di Bawaslu Minut tanggal 13 Maret 2024.

Laporan ini berlanjut di Mapolres Minut tanggal 3 April 2024.
Dengan rentang waktu pelaporan dianggap telah melewati batasan waktu sebagaimana diatur dalam Psl 476 ayat 1 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, didalamnya mengatur ketentuan tindak Pidana Pemilu.

Sebagaimana ditegaskan DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn notabene Kuasa Hukum terdakwa Philipus Ferdynan Bawengan bahwa persoalan ini secara tegas diatur dalam Psl 480 Ayat 3 UU No.7 tahun 2017, dimana tanggal 23 April 2024 kelengkapan berkas perkara (P.21) seharusnya sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menariknya lagi, klien kami Philipus Ferdynan Bawengan baru menerima surat panggilan kepolisian tertera S.Pgl/171/V/2024/Reskrim tertanggal 06 Mey 2024.

“Perkara ini jelas-jelas sudah Kadaluarsa. Namun dipaksakan,” sindir Paparang cs.

Diketahui, perkara pergeseran atau penggelembungan suara Pileg di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pemilu seretak 14 Februari 2024 lalu, sedikitnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. (dw/st)

(Visited 62 times, 1 visits today)

Komentar