SULUTTIMES.COM, Bitung — Pelaksanaan eksekusi yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bitung berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Bitung tanggal 14 September 2020 nomor 113/Pdt.G/2013/PN.BTG tentang penetapan eksekusi, namun salah objek.
Menurut keluarga besar Abdul Gafar Gobel yaitu Rahmawati Gobel CS, telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bitung meminta keadilan dalam hal eksekusi lahan tersebut, Rabu (04/08/2021).
Saat beberapa awak media, meminta keterangan kepada Djohn Perry Sineri yang diberikan kuasa terkait kasus lahan ini, sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah gerakan karya justitia Indonesia (GKJI) propinsi Sulut, angkat bicara terkait Lahan yang di eksekusi. Sineri menyebutkan, “Mereka merasa dirugikan terkait eksekusi lahan tersebut,” sebut Sineri.
Tambahnya lagi, “Saksi-saksi yang di ajukan sangat tidak konsisten dalam pemberian keterangan bahkan kebenarannya sangat diragukan apa lagi pada saat sidang lapangan (PS), sangat terang menderang,” jelasnya.
Terkait sertifikat Sineri menjelaskan, “Sertifikat nomor 112 Kelurahan Wangurer barat itu sampai sekarang sah tidak perna ada pernyataan batal demi hukum,” ucap Sineri.
Nyatanya ketika sidang di lapangan, itu bentuk L bukan bentuk kotak, karena bentuk kotak yang disampaikan oleh tergugat dalam hal ini pemenang sehingga telah melaksanakan eksekusi, padahal fakta di lapangan lahannya berbentuk L yang di eksekusi. Sampai saat ini majelis hakim meminta alas hah yang dimiliki tergugat belum dibuktikan,” jelasnya.
Memang putusannya itu sah kita tidak mau utak-atik tentang putusan karena putusannya inkrah kita tidak mempersoalkan putusannya yang sudah ingkra tetapi lokasinya yang kita soalkan, karena ukuran lahannya berbeda.
Tanah objek perkara, luasnya kurang lebih 3.921,025 M2 dengan bentuk leter L, sementara saat majelis hakim bertanya kepada tergugat tentang luas dan bentuk lahan. Penasehat hukum tergugat mejelaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara berukuran luas 2.358 m dan juga berbentuk kotak lahan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Sineri menjelaskan, bahwa dari bukti dan fakta persidangan maka sudah terang benderang di era reformasi dan transparan seperti sekarang ini sudah sangat sulit lagi untuk bermain – main, sehingga kemungkinan besar pengadilan negeri Bitung akan menelorkan yurisprudesi baru di dunia khasanah peradilan,” tutup Sineri.


























Komentar