Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kadis Kominfo Minut, Robby Parengkuan SH mediasi perbincangan santai perihal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berlangsung di Mod Cafe, Jumat (03/11/23).
Dialog ini menindaklanjuti rapat koordinasi yang berlangsung sehari sebelumnya di Sentra Manado Hotel, Kamis (02/11/23) melibatkan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Minut, Forkopimda dan Pemda Minahasa Utara (Minut).
Bincang-bincang santai sembari ngopi bareng bersama insan pers yang bertugas di Minut, turut dihadiri Kaban Kesbangpol Sammy Rompis S.Sos, Kasat Pol-PP Bobby Nayoan SH.
Tanpa dihadiri perwakilan Bawaslu Minut, namun pembicaraan ini berjalan lancar.
Kaban Kesbangpol Sammy Rompis mengawali perbincangan mengatakan dari hasil rapat, dimana pihak Bawaslu Minut mengeluarkan surat imbauan mulai Jumat tanggal 3 November 2023, dimana APK sudah harus ditertibkan.
Pihaknya lanjut Rompis juga akan mengeluarkan surat, mulai tanggal 3 – 5 November 2023 sudah harus diturunkan secara mandiri, artinya akan diturunkan oleh masing-masing Parpol.
“Kemarin pemkab Minut mengikuti rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu bersama Forkopimda, melibatkan Pengurus Parpol bersama Bawaslu. Ini yang disampaikan soal penertiban APK,” terang Rompis.
Sementara Kasat Pol-PP Minut Bobby Nayoan menambahkan kalau yang diteribkan ada seluruh baliho notabene atribut mengandung unsur kampanye.
Teknisnya sebut Nayoan, dalam rakor dimana pengurus Parpol sejak hari ini tanggal 3 November telah diminta untuk menurunkan baliho atau APK secara mandiri. Imbauan ini telah disampaikan pihak Bawaslu dengan melayangkan surat ke Parpol.
“Sekiranya, belum dilakukan maka pihaknya akan melakukan penindakan Pol PP sudah siap melakukan penertiban mulai, Senin (06/10/23),” terang Nayoan.
Soal atribut yang diturunkan lanjut Nayoan sementara akan disimpan di kantor Sat Pol PP selama sepekan.
“Jika batas waktu yang ditentukan tidak diambil, kemungkinan akan dimusnahkan,” terang Boby Nayoan.
Ditambahkan Kasat Pol-PP, tindakan yang dilajukan Pol PP merupakan perintah atau penegakan Perda.
Demikian waktu kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. (dw/st)


























Komentar