Korban Penganiayaan Melapor Ke-Polda Sulawesi Utara Untuk mencari keadilan Upaya Hukum Rolly Risky Tulenan
Sulut Times, Manado : Risky Tulenan, warga Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam pada November 2024 lalu.
Risky, didampingi kuasa hukumnya Yodi Ingkiriwang, yang juga merupakan Hukum Tua Desa Tumpaan, Rolly mendatangi SPKT Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan kembali kasus yang dinilainya ditangani tidak profesional oleh Polres Minahasa.
Dalam keterangan pers usai membuat laporan, Yodi Ingkiriwang menyebut langkah ini diambil karena penanganan perkara di tingkat Polres Minahasa terkesan lamban dan tidak memberikan kejelasan hukum terhadap pelaku.
“Sejak laporan dibuat di Polres Minahasa tahun lalu, prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan pelaku tidak pernah ditahan sampai sekarang.
Klien kami sudah cukup sabar menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tegas Yodi.
Rolly sendiri mengaku masih trauma atas kejadian tersebut.
Ia diserang oleh dua orang terduga pelaku menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius di bagian kaki kanan dan kepala.
Meski sudah melapor resmi ke Polres Minahasa sejak 16 November 2024 dengan bukti visum dan surat tanda laporan polisi, namun hingga September 2025 kasusnya belum juga tuntas.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah melapor, lengkap dengan bukti visum dan saksi, tapi tidak ada kejelasan. Sementara kasus adik saya yang melapor setelahnya malah sudah sampai putusan pengadilan,” ungkap Rolly dengan nada kecewa.
Menurut kuasa hukum, laporan ke Polda Sulut ini merupakan langkah hukum yang sah untuk mendpaatkan keadilan serta memastikan adanya evaluasi terhadap penanganan perkara oleh pihak Polres Minahasa yan dinilai tidak profesional.
“Kami percaya institusi Polda Sulut akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Tujuan kami sederhana, agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
((Jackson ML)).
























Komentar