Sulut Times, MINAHASA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi.
Dalam lawatannya kali ini, KPK memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi jajaran di Pemkab Minahasa. (Kamis,16/02/23)
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Sugiarto mengatakan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindakan pidana korupsi
“Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,”ungkapnya
Lanjut Sugiarto mengatakan ASN memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi
“Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.Melaporkan penolakan Gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK,”pungkasnya
Untuk pelaporan gratifikasi silahkan kunjungi https://gol.kpk.go.id/ atau download aplikasi di playstore aplikasi Gratifikasi Online (GOL)
Bagi penerima Gratifikasi dapat di ancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 sesuai ketentuan pasal 12 UU No 20 Tahun 2021
Komentar