Kronologi Kasus Pembunuhan Brutal di Desa Kasuratan, Resmob Tangkap 2 Terduga Pelaku

Sulut Times, MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan brutal di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken. Korban, seorang pemuda bernama Rafi Rivaldo Pangajow (24), tewas mengenaskan setelah menjadi sasaran amuk dalam sebuah pesta minuman keras (miras).

​Penangkapan berlangsung cepat. Di bawah pimpinan KBO Reskrim IPDA Samsul Arasj, Tim Resmob bergerak cepat, dan hanya berselang sehari dari insiden tersebut, berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis (25/9) sekitar pukul 13.00 WITA.

​Kronologi Berdarah: Miras Picu Amarah

​Dua tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah KP (24) dan SS (17), keduanya warga Desa Kasuratan. Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (24/9) malam sekitar pukul 23.00 WITA di rumah KP. KP mengadakan pesta miras bersama korban dan beberapa rekannya, termasuk SS.

Baca Juga  Ditjen PKRL- KKP Gelar Bersih-bersih Pantai Tateli Minahasa Provinsi Sulawesi Utara

​Ketegangan muncul ketika ayah tiri KP datang dan meminta mereka menghentikan kegiatan tersebut. KP, yang sedang dipengaruhi alkohol, menolak teguran itu hingga terjadi perdebatan sengit.

​Naas bagi Rafi Rivaldo Pangajow. Ia mencoba melerai perselisihan tersebut, namun justru dialah yang menjadi sasaran amarah.

​Dalam kondisi mabuk, KP langsung mengambil pisau dan menikam korban empat kali, di mana tiga tusukan menembus tubuh Rafi. Korban ambruk. SS, tersangka kedua, ikut melampiaskan kekejiannya. Ia memukul korban yang sudah tak berdaya dengan kursi, lalu menusuknya dua kali menggunakan pisau dapur. Begitu kerasnya tusukan kedua, pisau tersebut sampai bengkok.

​Setelah melancarkan aksi kejam itu, kedua tersangka segera melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Matani, Kota Tomohon. Namun, hasil investigasi intensif Tim Resmob berhasil melacak keberadaan mereka. Polisi menangkap kedua pelaku bersama barang bukti senjata tajam yang mereka gunakan.

Baca Juga  Polres Minahasa Siagakan 321 Personil Amankan Pengucapan Syukur 2022

​Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius. “Awal mula kasus ini adalah penyalahgunaan minuman keras yang memicu pertikaian dan berujung pada tindak pidana pembunuhan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras berlebihan, karena seringkali hal itu menjadi pemicu utama tindak kekerasan,” tegasnya.

​Kedua tersangka sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat tentang dampak fatal konsumsi minuman keras dan perlunya upaya kolektif untuk menjaga keamanan lingkungan.

(Visited 1,419 times, 1 visits today)

Komentar