Kuasa Hukum Asnat Baginda, Kami Menduga Eksekusi PN. Manado, Ada Perbuatan Tindakan Manipulasi

Sulut Times, Manado : Herry Manoppo Pudi SH,selaku kuasa Hukum dari Asnat Baginda, dan setelah kami mencermati atas kasus tanah yang kami tangani, ada hal yang menarik terkait dengan rencana Eksekusi hari ini Kamis 12 Februari 2026 Yang tak jadi di Eksekusi Pengadilan Negeri Manado.

Herry Manoppo Pudi SH. Kami sebagai Kuasa Hukum menduga dari fakta-fakta yang terungkap ada beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai tindakan MANIPULASI.

Jadi tentang Eksekusi tersebut itu adalah hak Mutlak dari Ketua Pengadilan Negeri Manado.

“Dan sehingga mengenai penetapan, Pelaksanaan, mengenai penetapan Hari, mengenai penetapan tanggal dan jam adalah haknya dan wewenang Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Baca Juga  Wujud Peduli Sesama Humas Polri Berikan Tali Kasih Kepada 100 Anak Yatim Pada Khatanan Hut Ke-74

Herry Manoppo Pudi SH, sesuai kami temukan Fakta yaitu : Atas Nama Ketua Pengadilan Negeri Manado dan hal tersebut tidak ada dalam Undang-undang Atas Nama, tegasnya

“Trus Herry, Manoppo Pudi SH, kalau Panitera mau bertanda yaah, selaku Panitera tanda tangan, menetapkan hari tanggal jam pelaksanaan Eksekusi (1).

Lanjut Herry, Yang (ke-2) kami menduga terkait dengan obyek yang di-eksekusi ini dari bukti oleh para pemohon eksekusi itu nampak dalam Sertifikat diduga terdapat Manipulasi.

Kuasa Hukum, bahwa tercantum dalam Sertifikat besi 1 sampai dengan besi 10 berdiri di atas batas.

“Selanjutnya kalau tertera penjelasan di dalam Sertifikat tertulis 10 besi berdiri di atas batas,

Baca Juga  Bupati JG Kukuhkan 30 Paskibraka Minut

Ternyata dalam gambar ada 11 besi, jadi berbeda..!!? dan dari fakta-fakta ini terdapat cukup bukti, ada perbuatan manipulasi, ungkap Herry Manoppo Pudi SH ke-media ini.

Selanjutnya ketika kami penasihat Hukum Keluarga Asnat Baginda Cermati Eksekusi pada prinsipnya tidak dapat dijalankan, karena masih ada Perkara Pidana yang dasar hak kepemilikan atas obyek Eksekusi tersebut telah dinilai ditahap Penyidikan cukup bukti.

“Dan terdapat Tindak Pidana Pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu, serta kalau dilihat dari fakta-fakta ini dan memang kalau Pengadilan mempertimbangkan terkait dengan pelaksanaan Eksekusi tak ada salahnya atau menunda untuk tidak dilakukan Eksekusi, Karena masih ada hak dasar terkait dengan kepemilikan obyek.

Baca Juga  Kadiv Humas Terima Kunjungan Kapuspen TNI, Sinergitas Kunci Lewati Tantangan

Dengan demikian kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengambil tindakan terhadap yang kami memahami bahwa hal ini telah menyimpang, dan perlu disampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 55 ayat ayat 1 dan jelas menyatakan Ketua Pengadilan Negeri wajib mengawasi pelaksanaan Putusan Kekuatan Hukum tetap,kata Herry Manoppo Pudi SH, selaku kuasa Hukum keluarga Asnat Baginda.

Herry Manoppo Pudi SH, Jikalau atas nama siapa yang mengawasi…!!?.

Dan dalam surat eksekusi yang bertanda hanyalah atas nama Ketua Pengadilan Negeri Manado.

” Kami mohon Ketua Mahkamah Agung Segera Mengambil tindakan.

              ((Jack)).
(Visited 38 times, 1 visits today)

Komentar