Kuasa Hukum,Tindak Lanjut Laporan Yang Diperiksa Terkait LP 68 Tentang Pemalsuan Surat Dan Atau Pengguna Surat Palsu

Sulut Times, Manado : Noch Sambouw SH.MH bahwa : selaku kuasa Hukum dari masyarakat Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Noch Sambouw, kedatangan kami di Polda Sulawesi Utara, untuk tindak lanjut panggilan terhadap laporan yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu, dan suda ditindaklanjuti secara cepat oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara.

“Dan saya selaku pelapor, yaitu Nomor : LP Nomor 68 dan ada dua laporan.

Yang saat ini diperiksa adalah LP 68 dan saya suda diperiksa sebagai pelapor, kata Noch Sambouw ke-media ini.

“Pemeriksaan tersebut yaitu mengenai pemalsuan dokumen dan atau surat dan juga sebagai penggunaan surat palsu.

Dan yang dilaporkan adalah yang pembuat surat palsu AJB dan PPAT, yaitu Natalia Rumagit, sebagai PPAT Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga  Kakanim Bitung Gelar Coffee Morning Dengan Jajaran

“Dengan AJB Nomor : 203/2019 dan telah dibuat tanggal 12 November 2019 dan yang menggunakan dokumen  palsu yaitu Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, selaku Direktur PT Propertindo Utama dan Kepala kantor BPN Minahasa, Mereka gunakan surat Palsu pada saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara perkara Norma 19/G/2025/PTUN/MDO/.

“Dan kami suda memberikan keterangan dalam pemeriksaan terkait laporan kami dari saksi korban dan saksi fakta suda diperiksa juga, kemudian tinggal saksi korban lainnya yang belum diperiksa……………!!!

Yang telah dipalsukan pada AJB tersebut adalah pada pasal 2 bahwa obyek yang diperjual belikan berupa tanah tidak dalam sengketa,” dan tetapi kenyataannya tanah tersebut suda bersengketa sejak tahun 1999 sampai saat ini masih bersengketa.

Baca Juga  Pj Bupati Minahasa Rayakan Ibadah Syukur ke 25 GMIM Lotta Pineleng

Lanjut Noch Sambouw, Yang dipalsukan keseluruhan ketika tanah tersebut bersengketa dalam peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Pasal 39 ayat 1 F dan ayat 1 mengatakan bahwa PPAT harus menolak membuat akte jika obyek yang diperjual belikan sementara bersengketa, baik Fisik dan Yuridisnya kemudian pada Pasal 39 ayat 1 fd disebutkan bahwa : apabila sala satu pihak atau kedua belah pihak bertindak atas dasar kuasa mutlak untuk pelepasan hak atau peralihan hak maka PPAT menolak membuat akte, tetepi aktenya telah dibuat berdasarkan kuasa.

Bahwa obyek lahan tanah tersebut dari Jimmy Wijaya dikuasakan oleh……….. Anthoneta selaku penjual berdasarkan AJB sehingga terjadilah suatu dokumen dimana sangat rancuh.”**Sebab Penjualnya JIMMY WIJAYA dan pembelinya juga JIMMY WIJAYA dan itulah AJB Nomor 203/2019 Yaitu penjual dan pembeli adalah orang yang sama, ucap Noch Sambouw SH.MH.

Baca Juga  PLN Suluttenggo Siapkan 43 SPKLU untuk Kelancaran Arus Balik Idul Fitri 2025, Begini Cara Cek Lokasinya

Noch Sambouw, bahwa obyek tanah sengketa tersebut, berada di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang disebut Kebun Tumpengan, tutup Noch Sambouw.

          ((Jack)).

(Visited 23 times, 1 visits today)

Komentar