“Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11), sekitar pukul 15.15 WITA.
“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu (18/11) sekitar pukul 17.30 WITA.
(Visited 112 times, 1 visits today)





























Komentar