Lagi, Hanafi cs Bertandang di Polda Sulut Tindaklanjuti Putusan PN Manado

Suluttimes.com, MANADO – Tim kuasa hukum Pemohon dibuat uring-uringan, 5 kali harus bolak-balik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Putusan PN Manado perkara Praperadilan (Praper) tanggal 15 Juli 2024 lalu, isinya meminta Polda Sulut untuk melepaskan serta menyerahkan hak-hak para tersangka (pemohon), termasuk sitaan barang bukti (babuk) berupa emas batangan diperkirakan 18.73 kg.

Namun hal ini baru terjawab dalam pertemuan pihak pemohon diwakili Kuasa Hukum Hanafi Saleh SH bersama tim dengan Kasubdit Tipiter Polda Sulut, Senin (05/08/24).

Sebagaimana ditegaskan Kuasa Hukum Hanafi Saleh cs, bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan, tepatnya hari Rabu (07/08/24) akan melakukan pertemuan ulang bersama pihak Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Tim kami sudah 5 kali bolak-balik Polda Sulut untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan, Polda Sulut segera menyerahkan barang bukti emas 18.73 kg yang adalah milik clien kami,” sebut Hanafi kepada sejumlah wartawan, Senin (05/08/24).

Pernyataan Hanafi Saleh SH didampingi Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH dan Renaldy Muhamad SH, juga dihadiri pihak pemohon diantaranya Lilis S. Damais, M.R Dwi Putra dan R.Y Mamonto.

Diketahui, kronologis penangkapan serta penyitaan di Bandara Samratulangi Manado oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulut pada April 2024 lalu, buntut dugaan hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Surat putusan PN Manado isinya, meminta Polda Sulut untuk melepaskan dan menyerahkan hak-hak para tersangka, berikut babuk sitaan emas 18.73 kg.

“Kami sangat menghormati kinerja pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut. Petikan perkara praperadilan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Manado mutlak untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Perihal sosialisasi Polda Sulut beberapa waktu lalu, disebutkan penangkapan plus penyitaan barang bukti berupa emas batangan 10 kg, menurut Hanafi sudah diklarifikasi, hanya persoalan teknis.


“Soal itu sudah diluruskan, hanya masalah teknis. Berat emas ini sudah ditimbang pihak Pegadaian saat Praper berkisar 18.73 kg,” urai Hanafi sembari berharap dalam pertemuan hari Rabu (07/08/24) nanti, Polda Sulut bisa menyerahkan seluruhnya barang bukti (babuk) yang telah disita milik clien kami di bulan April 2024 lalu. (dw/st)

(Visited 37 times, 1 visits today)

Komentar