Lagi, Pemilik 18.73 Kg Emas Versus Ditreskrimsus Polda Sulut Masuk Praperadilan Jilid II

Suluttimes.com, MANADO – Penegakan hukum kasus penyitaan 19 emas batangan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Sulut, Pasca Putusan Praperadilan diduga “Improsedural”.

banner 970x250

Tak heran, kasus ini kembali menggelinding ke tahapan Praperadilan Jilid II, antara pemilik emas Hj Lilis Cs vs Ditreskrimsus Polda Sulut di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (09/09/24).

Berawal, barang bukti (babuk) 19 emas batangan seberat 18.73 kg baru saja diterima pemohon (1) Hj Lilis Suryani yang diserahkan pihak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (07/07/24) guna menjawab amar putusan Praperadilan PN Manado Nomor.7/Pid.Pra/2024/PN MND tertanggal 15 Juli 2024.

Dalam amar putusan ditegaskan bahwa Surat Perintah penangkapan plus penetapan tersangka, penggeledahan serta penyitaan 19 emas batangan tertanggal 24 April 2024 adalah cacat hukum, tidak sah hingga batal demi hukum.

Mengutip putusan Pengadilan yakni ‘Memerintahkan termohon (Ditreskrimsus) menghentikan penyidikan’ terhadap pemohon (1) Hj Lilis Suryani Damis, (2) Muhamad Rezky Dwi Putra, (3) Reksahari Yayan Mamonto.
Selanjutnya, pengadilan juga mengingatkan termohon untuk mengembalikan barang bukti (babuk), sekaligus merehabilitasi nama baik para pemohon.

“Laporan polisi sudah dipersiapkan tanggal 6 Agustus 2024 dan Sprin Sidik tanggal 6 Agustus 2024, kemudian dilakukan penyitaan. Padahal amar putusan Hakim tunggal Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN MND belum dilaksanakan sepenuhnya. Tim kami sudah melakukan protes tapi tidak digubris,” sindir kuasa Hukum Santrawan Paparang SH MH M.Kn dibenarkan Hanafi Saleh SH.

Bahkan termohon juga telah menerbitkan Surat perintah berupa penghentian penyidikan Nomor:SPPP/16.a/VIII/RES.5.5/Dit Reskrimsus.

Menariknya, baru 5 menit 19 emas bantangan digenggam pemohon (1) Lilis Suryani Damis, setelah diserahkan Pihak Ditreskrimsus Polda Sulut, Rabu (07/07/24).
Tak diduga, di hari yang sama anggota Ditreskrimsus kembali menyita babuk tersebut secara paksa.

Kejanggalan ini nampak dengan diterbitkannya laporan polisi Model A, tanggal 6 Agustus 2024 berisikan penyitaan atau penggeledahan. Padahal pihak kepolisian sepenuhnya belum melakukan penyelidikan.
Menariknya lagi, pemohon baru diinformasikan melalui surat panggilan tanggal 9 Agustus 2024, untuk diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi yang selanjutnya didampingi pihak kuasa hukum bertandang ke Mapolda Sulut, Senin 12 Agustus 2024.

Keberatan dengan arogansi pihak kepolisian, lagi-lagi kuasa hukum DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn, Hanafi Saleh SH, Putra Akbar Saleh SH, Renaldy Muhamad SH, Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH bersama Marcsano Wowor SH sebagai pendampingan pemohon kembali mempraperadilan Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan kini
Praperadilan jilid II tengah bergulir di PN Manado. (dw/st)

(Visited 77 times, 1 visits today)

Komentar