Lakalantas Nataru 2025–2026, Renggut 403 Jiwa dan Ribuan Orang Luka-luka

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Sebesar Rp39,18 miliar

Suluttimes, Jakarta– Selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru
2025–2026) yang berlangsung pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode tersebut tercatat sebanyak 3.183
kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) secara nasional dengan total 6.050 korban.

Dari jumlah tersebut, 403 orang meninggal dunia dan 5.647 orang mengalami luka-luka. Jumlah kejadian kecelakaan turun 7 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu, sementara jumlah total korban naik 9 persen.

Untuk itu pihak Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, sebagai bagian dari pelayanan publik dan negara hadir bagi masyarakat.

Jasa Raharja pun memastikan seluruh korban kecelakaan memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Data DASI Jasa Raharja menyebutkan bahwa total santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas adalah Rp39,18 miliar, dengan perincian tersalurkan kepada ahli waris korban meninggal
dunia sebanyak Rp24,77 miliar, sementara kepada korban luka-luka tercatat sebesar
Rp14,41 juta. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, dengan santunan korban meninggal dunia turun 8 persen dan santunan korban luka-luka turun 90 persen.

Baca Juga  Jasa Raharja Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik


Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa
kesiapan perusahaan dan sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan selama periode Nataru.
“Pada masa dengan pergerakan masyarakat yang tinggi seperti Nataru, kami memastikan seluruh proses pelayanan santunan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk komitmen kami untuk melayani sepenuh hati bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Dodi.


Selama periode Nataru 2025–2026, petugas Jasa Raharja secara aktif melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, dan instansi terkait untuk mempercepat pendataan korban serta proses penyerahan santunan.

Foto dan Sumber: Humas Jasa Raharja

(Visited 67 times, 1 visits today)

Komentar