Lakalantas Ringroad Terima Santunan


Sulut Times, Manado: Kejadian naas Kamis (17/06/2021), dimana telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di JL. Simpang Ringroad Desa Tikela Kec. Tombulu Kab Minahasa, yang melibatkan sebuah mobil Fortuner DB 1686 AM dan Sepeda Motor Suzuki Thunder DB 5067 MK.
Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia tercatat sebagai pengendara sepeda Motor Suzuki Thunder, atas nama Salim S Padjunge (48). Pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan kurang dari 1 x 24 jam dari kejadian melalui transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp. 50 jt.


Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dilaksanakan oleh Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara didampingi oleh Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Letkol Masgen Abas selaku Komandan Denpom XIII/1. Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.

Baca Juga  PT Jasa Raharja Sulut Kembangkan Inovasi Hebat Bagi Mitra Binaan
Jasa Raharja SULUT serahkan Santunan KEcelakaan
Pahlevi


Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(Visited 25 times, 1 visits today)

Komentar