SulutTimes, Manado : 13 Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan di deportasi dan di masukkan ke dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi RI karena yang mereka adalah pelaku kejahatan berat di negara asalnya, dan 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang telah dilakukan oleh 13 orang WNA Taiwan ini antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Pihak Ditjen Imigrasi RI mendeportasi mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024, pukul 14.40 WIB.
“Ketiga belas WNA tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Setelah dipulangkan mereka akan menjalani proses projustisia di negara mereka Taiwan. Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa lagi datang ke Indonesia,” ungkap Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi.
Disampaikan Silmy Karim, Ditjen Imigrasi telah menyerahkan sejumlah barang bukti milik ketiga belas pelaku kejahatan kepada pemerintah Taiwan.
Pendeportasian ke 13 WNA Taiwan ke negaranya, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Taiwan.
Ditegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan terlebih menjadi tempat beroperasi kejahatan cyber”, tegasnya.
Komentar