LAPOR SPT TAHUNAN, TINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK

Sulut Times, Manado : 26 Maret 2024 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(Kanwil DJPb) Hadi Utomo menyampaikan hasil evaluasi penerimaan pajak bulan Februari
pada kegiatan Bacirita APBN : ALCo Regional Sulawesi Utara. Kegiatan press conference ini
untuk menyampaikan kinerja Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara hingga 29
Februari 2024, sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal
Regional Tahunan 2023 dan Government Finance Statistics (GFC) Tahun 2023.

Dihadiri oleh
masing-masing perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan ini
diadakan secara luring di Aula Gedung Keuangan Manado (26/3/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Hadi menyampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga
Februari 2024 adalah senilai Rp726,46 miliar.

Untuk total Pendapatan Negara ini didapat dari
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp589,57 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebesar Rp136,89 miliar.

Angka realisasi ini sudah sebesar 13,89% dari target Pendapatan
Negara sebesar Rp5,231 triliun.
Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp3,233 triliun.

Transfer ke Daerah
mengambil posisi pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp2,136 triliun.

Sementara untuk Belanja Pemerintah Pusat, nilai yang direalisasikan yaitu sebesar Rp1,097
triliun.

Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar
14,24% dari dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp22,708 triliun.

Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Februari
2024, realisasi untuk Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp1,76 triliun atau 10,23% dari
target sebesar Rp17,220 triliun. Sementara realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp1,212
triliun atau baru menyentuh 7,08% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17,127 triliun.

Dengan kondisi ini, maka APBD Sulawesi Utara mendapatkan surplus sebesar Rp548,78
miliar.

Hadi lalu melanjutkan realisasi Pendapatan Perpajak di Sulawesi Utara.

Dari hasil evaluasi
tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada Februari
2024 mencapai Rp246,45 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak
Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Februari 2024 mencapai Rp579,63 miliar.

Torehan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 14,66% dari target penerimaan 2024
(Rp3,95 triliun).

Pertumbuhan penerimaan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama juga dominan positif dengan rata-rata persentase sebesar 5,89%.
Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang
mencakup 53,05% dari total penerimaan atau sebesar Rp307,5 miliar.

Peningkatan penerimaan PPh pada bulan Februari 2024 ini juga merupakan efek dari periode pelaporan
SPT Tahunan Orang Pribadi yang sedang berlangsung sampai dengan 31 Maret 2024,
sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 7,16%.
Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar
43,87% atau senilai Rp254,3 miliar.
Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hadi mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di
Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar
25,52% atau senilai Rp158 miliar.

Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas sebesar 241,79% atau senilai Rp14 miliar.

Meningkatnya pertumbuhan tersebut diharapkan Hadi agar sejalan dengan kenaikan jumlah
pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan akhir periode di tanggal 31 Maret dan
SPT Badan pada 30 April nanti. Direktorat Jenderal Pajak—melalui Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara—masih terus berupaya
dalam mengimbau Wajib Pajak agar tidak lupa untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum
periode berakhir.

Kepatuhan Wajib Pajak adalah bentuk kontribusi dan keikutsertaan warga
khususnya masyarakat Sulawesi Utara dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(jlm/St).

(Visited 16 times, 1 visits today)

Komentar