Suluttimes.com, MINUT – Rifandi Bandu, yang akrab disapa Rindu, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Hukum Tua Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (18/9/2026).
Ia menyatakan keikutsertaannya dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) didorong oleh keinginan membangun desa, khususnya melalui peningkatan produktivitas sektor perikanan.
Pantauan wartawan media ini, Rindu mendatangi sekretariat panitia pemilihan di Kantor Hukum Tua Desa Kema III dengan mengenakan setelan putih hitam. Ia didampingi istri dan diantar ratusan pendukung serta simpatisan saat menyerahkan dokumen pendaftaran.
Usai mendaftar, Rindu mengatakan pencalonannya merupakan panggilan untuk berkontribusi dalam pembangunan Desa Kema III, terutama dalam mengembangkan potensi perikanan yang dimiliki desa pesisir tersebut.
“Ini merupakan panggilan bagi saya untuk membangun Desa Kema III, secara khusus dalam meningkatkan produktivitas perikanan,” kata Rindu.
Menurutnya, Desa Kema III memiliki peran dalam menopang kebutuhan perikanan di Kabupaten Minahasa Utara. Karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis agar potensi perikanan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menegaskan, motivasi utama mengikuti Pilhut adalah mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi perikanan desa.
“Motivasi saya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat potensi perikanan yang kita punya ini,” ujarnya.
Dengan mendaftarnya Rindu, ia menjadi bakal calon kedua yang menyerahkan dokumen pendaftaran untuk Pilhut Desa Kema III. Sebelumnya, Hanafi Latif telah lebih dahulu mengajukan dokumen sebagai bakal calon Hukum Tua.
Pendaftaran para bakal calon tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan Pilhut Desa Kema III. Selanjutnya, para pendaftar akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan panitia pemilihan.(dw/st)




























Komentar