Mantan Wakil Bupati Minsel, Pdt Yani Rembang diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Pdt Yani Rembang tiba di Polda Sulut sekira pukul 11:19 WITA, Jumat (21/02/25).

Usai diperiksa dirinya mengatakan, saya dipanggil terkait sebagai saksi dalam dugaan Kasus Korupsi dana hibah GMIM.
“Saya di undang untuk memberikan keterangan terkait sebagai saksi, berkaitan dengan dana Hibah, pemerintah Provinsi terhadap sinode GMIM,”kata Pdt Yani Rembang yang saat itu menjabat sebagai wakil Ketua Sinode GMIM.

Ditambahkannya terkait berapa pertanyaan dan pertanyaan apa saja yang dilayangkan oleh penyidik kepada dirinya. Dirinya mengatakan ada banyak.

Pertanyaan seputaran berkaitan dengan pemanfaatan dana yang diterima oleh Sinode GMIM terkait dengan dana panitia

pemilihan Pria Kaum Bapa,”dikarenakan nama saya tercantum.

Baca Juga  Jalan Sehat Awali Semarak 4 Tahun GSK

Polda Sulut sendiri saat ini masih menunggu hasil audit BPKP terkait penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM.

Dalam menentukan status terperiksa menjadi tersangka, itupun dari hasil audit penghitungan kerugian negara ditentukan oleh BPKP tersebut, bagi pihak penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut.

Mantan Wakil Bupati Minahasa Selatan sendiri di periksa pada ruangan Tipidkor nomor 8 selama 4 jam.

Juga turut terperiksa 2 staf bendahara s
Sinode GMIM masing-masing AM alias Arthur dan AS alias Adri terperiksa diruangan Tipidkor nomor 9 dan sampai brita ini naik tayang kedua staf bendahara Sinode GMIM masi dalam ruangan pemeriksaan suda 8 jam belum juga selesai.

Baca Juga  Oknum Kapolsek Dan Anggotanya di Duga Mengintimidasi Dan Ambil Harta Benda Warga Secara Paksa

(([email protected]/St)).

(Visited 890 times, 1 visits today)

Komentar