Maraknya Pemuatan Pasir Ilegal ke Tongkat Tidak Disentuh Aparat Hukum di Kota Bitung

Bitung, SULUTTIMES.COM — Maraknya pemuatan pasir ilegal ke tongkang, diduga pasir yang ditimbun oleh dump truck di Pelabuhan Kota Bitung sekarang aktifitas alat berat sedang dimuat di tongkang yang akan di bawa ke Labuan Uki.

Hasil Ivestigasi awak media ternyata hanya berupa modus, yang dibuat para big boss bahwa pasir tidak langsung dimuat ke Tongkang, dari mobil dump truck dan ditumpukan di tempat sandar tongkang nyatanya sekarang pemuatan sedang dilakukan, Kamis (28/10/2021.

Pasalnya, ketika awak media melakukan penelusuran diduga tongkang telah berada berdekatan dengan Pelabuhan tempat sandarnya yang akan dimuatkan pasir tersebut, dan ini telah di lakukan persiapan dengan

Pasalnya, semakin marak galian pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung, dan material tersebut di muat ke tongkang dalam hal ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, Kota Bitung.

Baca Juga  Ketua PWOIN Bitung Kecam Aksi Arogan Oknum Security RS Budi Mulia Bitung

Sehingga, dari hasil informasi yang didapat awak media, bahwa material pasir yang dimuat ketongkang, akan di bawa ke daerah Labuan Uki menurut informasi oleh seorang warga. Dan pengambilan pasir tersebut diambil dari lokasi galian C yang berada di kecamatan Ranowulu.

Terkait galian pasir yang di angkut menggunakan kapal tongkang, serta akan di jual keluar daerah material pasir ini dari Pelabuhan Bitung menuju Labuan Uki, informasi ini dari salah satu warga yang tidak disebutkan namanya.

Warga yang tidak disebutkan namanya mengatakan melalui via telpon, “Kalu nda salah kita dengar pemuatan pasir ke Tongkang ini dari Pelabuhan Bitung akan di bawa ke daerah Labuan Uki, “sebutnya.

Baca Juga  Perkuat Fisik dan Kemampuan Bertahan hidup, Prajurit Bitung Seberangi Selat Lembeh Dengan Berenang

Tambahnya lagi, “Material pasir, yang berada di kota Bitung kini dijual belikan keluar daerah oleh para pengusaha atau big boss tersebut yang ada di Bitung, dengan tidak mengingat dampak atau stok material yang sangat di perlukan masyarakat Kota Bitung, yang sedang diperuntukan untuk membangun kota Bitung, kini material pasir tersebut dijual keluar daerah oleh para pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan mereka sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan oleh aparat hukum yang berada di Kota Bitung, “ujarnya.

Dengan jelas hal tersebut sudah tecantum sesuai undang-undang, UU RI No. 4 Tahun, 2009, Pasal 158. tentang pertambangan dan mineral, termasuk para pengelola atau pengusaha tambang yang ada.

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah, Penkum Kajati Sulut Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Siswa di Bitung

Pemuatan pasir maupun pengelola galian pasir harus melengkapi surat atau dokumem muatan yang di lampirkan surat dari dinas ESDM atau mengantongi ijin resmi untuk memastikan angkutan atau pasir tersebut itu legal, dari pengelolah galian pasir harus mempunyai surat tanda bukti pembayaran retribusi/pajak ke negara lewat dinas terkait.

Pengelolah tambang galian pasir terbilang cukup marak di kota Bitung, masih banyak beroperasi di beberapa lokasi berbeda terkesan tidak tersentuh oleh aparat hukum.

(Red***)

(Visited 23 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar