Maraknya Pemuatan Pasir Ilegal ke Tongkang Tidak Disentuh Aparat Hukum di Kota Bitung

Bitung, SULUTTIMES.COM — Maraknya pemuatan pasir ilegal ke tongkang, diduga pasir yang ditimbun oleh dump truck di Pelabuhan Kota Bitung sekarang aktifitas alat berat sedang dimuat di tongkang.

Hasil Ivestigasi awak media ternyata hanya berupa modus, yang dibuat para big boss bahwa pasir tidak langsung dimuat ke Tongkang, dari mobil dump truck dan ditumpukan di tempat sandar tongkang nyatanya sekarang pemuatan sedang dilakukan, Kamis (28/10/2021.

Pasalnya, ketika awak media melakukan penelusuran diduga tongkang telah berada berdekatan dengan Pelabuhan tempat sandarnya yang akan dimuatkan pasir tersebut, dan ini telah di lakukan persiapan.

Dalam hal ini, semakin marak galian pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung, dan material tersebut di muat ke tongkang dalam hal ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, Kota Bitung.

Terkait galian pasir yang di muat di tongkang, dampaknya kepada masyarakat Kota Bitung Johns Perri Sineri angkat bicara katanya.

“Saya sangat menyesal kalau pemerintah daerah, baik Propinsi maupun Kota Bitung tidak memperhatikan berbagai upaya penyaluran pasir ilegal di Kota Bitung. Karena ini akan berdampak dilingkungan masyarakat Bitung sebab penggalian pasir akan mengakibatkan terjadi banjir karena pohonnya akan tumbang ketika pasirnya sudah di ambil, “sebutnya.

Baca Juga  Nasib Mu Kini Aer Ujang !!!

Tambahnya lagi, “Saya selaku Ketua dewan pimpinan daerah Karya Justitia propinsi Sulawesi Utara meminta kepada Pemerintah agar menindak tegas para pelaku-pelaku pengusaha galian C yang menjual pasir diluar daerah Kota Bitung,”ujar Sineri.

Sineri pun menyebutkan tentang Intruksi Kapolri dia mengatakan, “Saya berharap agar Aparat Hukum melakukan upaya jangan diam, berdasarkan intruksi Kapolri agar Aparat Hukum di daerah masing-masing dapat melihat, jeli untuk menindak lanjuti kesalahan didaerah masing-masing, “terangnya.

Apa lagi kalau berbicara pasir yang dijual di luar daerah ini harus ditindak karena dampaknya untuk warga Kota Bitung, pembangunan mereka nantinya sudah tidak ada lagi pasir kalau sudah habis bagaimana pembangunan masyarakat Kota Bitung nantinya, “tegasnya.

Baca Juga  Warga Apela Sepakat pilih nomor 1 MJL-MDT

Sehingga, dari hasil informasi yang didapat awak media, bahwa material pasir yang dimuat ketongkang, akan di bawa ke daerah Labuan Uki menurut informasi oleh seorang warga. Dan pengambilan pasir tersebut diambil dari lokasi galian C yang berada di kecamatan Ranowulu.

Terkait galian pasir yang di angkut menggunakan kapal tongkang, serta akan di jual keluar daerah material pasir ini dari Pelabuhan Bitung entah menuju ke mana, informasi ini dari salah satu warga yang tidak disebutkan namanya.

Warga yang tidak disebutkan namanya mengatakan melalui via telpon, “Kalu nda salah kita dengar pemuatan pasir ke Tongkang ini dari Pelabuhan Bitung akan di bawa ke daerah yang entah kemana, “sebutnya.

Tambahnya lagi, “Material pasir, yang berada di kota Bitung kini dijual belikan keluar daerah oleh para pengusaha atau big boss tersebut yang ada di Bitung, dengan tidak mengingat dampak atau stok material yang sangat di perlukan masyarakat Kota Bitung, yang sedang diperuntukan untuk membangun kota Bitung, kini material pasir tersebut dijual keluar daerah oleh para pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan mereka sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan oleh aparat hukum yang berada di Kota Bitung, “ujarnya.

Baca Juga  Festival Pesona Selat Lembeh Masuk Calender of Event Pariwisata Nasional 2019

Dengan jelas hal tersebut sudah tecantum sesuai undang-undang, UU RI No. 4 Tahun, 2009, Pasal 158. tentang pertambangan dan mineral, termasuk para pengelola atau pengusaha tambang yang ada.

Pemuatan pasir maupun pengelola galian pasir harus melengkapi surat atau dokumem muatan yang di lampirkan surat dari dinas ESDM atau mengantongi ijin resmi untuk memastikan angkutan atau pasir tersebut itu legal, dari pengelolah galian pasir harus mempunyai surat tanda bukti pembayaran retribusi/pajak ke negara lewat dinas terkait.

Pengelolah tambang galian pasir terbilang cukup marak di kota Bitung, masih banyak beroperasi di beberapa lokasi berbeda terkesan tidak tersentuh oleh aparat hukum.

(Red***)

(Visited 70 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar