SULUTTIMES.COM, Bitung — Hasil Ivestigasi awak media ternyata hanya berupa modus, yang dibuat para big boss bahwa pasir tidak langsung dimuat ke Tongkang, dari mobil dump truck dan ditumpukan di tempat sandar tongkang ketika sesuai targer muatan barulah sandar tongkang tersebut, Minggu (17/10/2021).
Pasalnya, ketika awak media melakukan penelusuran diduga tongkang telah berada berdekatan dengan Pelabuhan tempat sandarnya yang akan dimuatkan pasir tersebut, dan ini telah di lakukan persiapan dengan beberapa alat berat guna mengangkut pasir dari tumpukan dan di muat ke tongkang. Karena sudah berapa hari ini mobil Dump truck bolak-balik angkat pasir sampai tercapai terget yang akan dimuat ke tongkang.
Semakin marak galian pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung, dan material tersebut nantinya akan dimuat ke tongkang melalui alat berat, dalam hal ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Sehingga, dari hasil informasi yang didapat awak media, bahwa material pasir yang dimuat ketongkang, akan di bawa ke daerah Lolak.
Terkait galian pasir yang di angkut menggunakan kapal tongkang, serta akan di jual keluar daerah material pasir ini dari Pelabuhan Bitung menuju Bolmong daerah Lolak, informasi ini dari salah satu warga yang datang di rumah kopi komplex lampu merah pusat Kota Bitung.
Warga yang tidak disebutkan namanya mengatakan, “Pemuatan pasir ke Tongkang ini dari Pelabuhan Bitung akan di bawa ke daerah Lolak Bolmong, “sebutnya.
Untuk membenarkan awak media bertanya lagi, kata warga, “Informasihnya bahwa pasir tersebut yang di muat di tongkang, akan dibawah dan di jual ke daerah Lolak, “jelasnya.
Material pasir, yang berada di kota Bitung kini dijual belikan keluar daerah oleh para pengusaha atau big boss tersebut yang ada di Bitung, dengan tidak mengingat dampak atau stok material yang sangat di perlukan masyarakat Kota Bitung, yang sedang diperuntukan untuk membangun kota Bitung, kini material pasir tersebut dijual keluar daerah oleh para pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan mereka sendiri.
Dengan jelas hal tersebut sudah tecantum sesuai undang-undang, UU RI No. 4 Tahun, 2009, Pasal 158. tentang pertambangan dan mineral, termasuk para pengelola atau pengusaha tambang yang ada.
Pemuatan pasir maupun pengelola galian pasir harus melengkapi surat atau dokumem muatan yang di lampirkan surat dari dinas ESDM atau mengantongi ijin resmi untuk memastikan angkutan atau pasir tersebut itu legal, dari pengelolah galian pasir harus mempunyai surat tanda bukti pembayaran retribusi/pajak ke negara lewat dinas terkait.
Pengelolah tambang galian pasir terbilang cukup marak di kota Bitung, masih banyak beroperasi di beberapa lokasi berbeda terkesan tidak tersentuh oleh aparat hukum.
(Red***)

























Komentar