Sulut Times, Manado : Meskipun kasus pengrusakan rumahnya telah 4 tahun 10 bulan belum ada kejelasan penanganannya, Marten Sula tidak berputus asa dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Marten Sula kepada Sulut Times mengungkapkan, rumah semi permanen yang dibangun dari uang hasil keringatnya yang berlokasi di Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) lingkungan 7 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara dibongkar oleh Hukum Tua Desa setempat pada tanggal 13 September 2018 lampau.
“Kejadian pembongkaran terjadi sekitar pukul 13.00 WITA tanggal 13 September 2018 yang dipimpin Hukum Tua Desa Koltem saat itu yang berinisial DK. Saya tidak terima aksi pembongkaran tersebut, sehingga saya melaporkan ke Polres Minut namun ditolak. Satu bulan kemudian saya melaporkan kasus ini ke Polda Sulut. Setelah ratusan kali bolak – balik mempertanyakan kasus saya ke Polda Sulut, nanti pada bulan Maret 2023 baru kemudian dilakukan Gelar Tersangka dengan dugaan sangkaan melanggar pasal 170 yakni pengrusakan secara bersama – sama. Namun tidak ada satupun tersangka yang ditahan sampai sekarang ini”, ungkapnya kecewa.
Didampingi Ketua LSM RAKO Sulut Harianto, Senin (07/08/2023) Marten Sula menghadap kebagian Penyidik dan Kasubdit Reskrimum Polda, namun tidak berada ditempat.
Selanjutnya Marten dan Harianto berupaya menemui Direskrim Polda Sulut namun saat itu beliau masih menerima tamu.
Menurut Harianto, saat menunggu bersama bapak Marten Sula, salah seorang Polwan staff Dir Reskrimum menyampaikan bahwa kasus perkara yang dilaporkan Marten Sula sudah dalam tahap 1 Penelitian Berkas oleh Kejaksaan Tinggi Sulut sambil menunjukan bukti laporan serta foto di WA saat penyerahan berkas dugaan perkara.
“Pengakuan dari salah seorang Polwan staff Dir Reskrimum Polda, perkara ini sudah menjadi atensi pimpinan dan berdasarkan WA yang ditunjukan, berkas kasus ini sudah dalam tahap 1 Penelitian Berkas di Kejaksaan Tinggi Sulut”, ungkap Harianto.
Marten berharap, upaya mencari keadilan dalam kasus pengrusakan rumahnya selama 4 tahun 10 bulan dapat diseriusi oleh pihak Polda Sulut dan Kejati Sulut.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Koltem Drs. Efraim Kahagi menjelaskan, status tanah bangunan rumah tempat tinggal Mathen Sula di peruntukan untuk fasilitas umum warga perumahan Daan Mogot dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun entah mengapa telah diperjual belikan.
“Tanah tersebut diperuntukan untuk fasilitas umum bagi warga Perumahan Daan Mogot dengan status Setifikat HGB. Diatas tanah itu berdiri rumah bapak Marten Sula. Kemudian dirobohkan, karena tanah tersebut telah dibeli Pemerintah Desa Koltem”, kata Kahagi.
Komentar