Pria Minsel Dibui Buntut Pembunuhan di Minut

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Lelaki inisial VT alias Van (23), warga Desa Tumpaan Baru Jaga IV, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Minut, Senin (01/06/26).

Van diamankan polisi di wilayah Minsel buntut peristiwa pembunuhan, korbannya
lelaki Noferdi Sombanaung (40), buruh harian lepas warga salah satu Desa di Kecamatan Siau Timur, Kab Sitaro.

Peristiwa berdarah hebohkan warga Desa Tatelu, Minggu (31/05/26) sekitar pukul 17.00 WITA pemicunya pelaku Van sakit hati “dihina” oleh korban.
Tak terima dengan perlakuan korban, membuat pelaku emosi, kemudian nekat menikam korban dengan sebilah pisau dapur.

Kronologis kejadian sebagaimana diceritakan Kapolres Minut melalui KBO Reskrim Ipda Melky Maamuat SE, MH dalam konferensi pers, Rabu (03/06/26) berawal tersangka dan korban juga beberapa warga lainnya tengah pesta miras di salah satu rumah di Desa Tatelu Jaga I,
Minggu (31/05/26) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Juga  Kunker di Minut, Anggota Komisi IX DPR RI Akui Bupati JG Berhasil Turunkan Angka Stunting Lewati Target Nasional

Diduga akibat dipengaruhi minuman keras (miras), korban berkata kasar alias menghina pelaku. Nah, pelaku mengambil pisau dapur dan kembali duduk.
Tak berselang lama, pisau itu digunakan untuk menikam korban, hingga jatuh terhuyung di tanah.
Usai beraksi, pelaku langsung tumingkas ke daerah Minahasa Selatan (Minsel).
Pasca kejadian, korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun dalam perjalanan nyawanya tak tertolong.

Setelah berkoordinasi, selanjutnya tim Resmob Polres Minut bersama anggota Buser Polsek Dimembe dipimpin Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, SIK langsung bergerak mengejar pelaku di wilayah Minsel.
Pelaku berhasil diamankan kemudian digelandang ke Mapolres Minut untuk diproses.

“Pelaku berhasil ditangkap Senin (01/06/26) sekitar pukul 08.00 WITA, kini diamankan di ruang tahanan,” jelas Ipda Melky Maamuat didampingi Kasie Humas Ipda Iskandar Mokoagouw.

Baca Juga  Launching Desa Kolongan Online, JG Targetkan Kantor Desa di Minut Terkoneksi Internet

Ditambahkan KBO Reskrim, barang bukti berupa sebilah pisau dapur ikut disita polisi.
Selanjutnya masih menunggu hasil otopsi, kelengkapan berkat dan akan digelar rekonstruksi.

“Tersangka diganjar KUHP Pasal 458 ayat 1, ancaman pidana 15 tahun penjara,” tambah Melky Maamuat. (dw/st)

(Visited 26 times, 1 visits today)

Komentar