Pemkab Minut Teken MOU Dengan PBI Sinergi Pemanfaatan Potensi Industri Pariwisata dan Perfilman

Suluttimes.com, JAKARTA – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dianggap memiliki potensi Pariwisata yang luar biasa, mendapat perhatian Badan Perfilman Indonesia (BPI).

Tak heran, Ketua Umum BPI Gunawan Paggaru mengajak Bupati Minut Joune Ganda untuk berkolaborasi memajukan Indonesia serta mewujudkan perfilman Indonesia yang kompetitif, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam mendorong inklusivitas perekonomian melalui berbagai bidang salah satunya dunia Pariwisata.

Kesepakatan bersama diawali dengan Penandatanganan MoU antara Ketua Umum BPI Gunawan Paggaru dan Bupati Minut Joune Ganda berlangsung di Gedung Badan Perfilman Indonesia, Senin (07/08/23).

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama inisinergi, nota kesepakatan berisikan pemanfaatan potensi dalam industri pariwisata dan perfilman,” sebut Gunawan Paggaru.

Halnya Bupati Joune Ganda mengaku optimis kerjasama ini bakal bermanfaat bagi masyarakat Minahasa Utara.

“Tujuannya antara lain untuk menggali dan memanfaatkan potensi di bidang industri pariwisata dan perfilman di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar JG sapaan akrab bupati.

Adapun sejumlah point dalam kesepakatan diantaranya :

a. Pertukaran, pemanfaatan data dan informasi di bidang pariwisata, perfilman, industri kreatif dan industri lainnya yang terdampak dan berdampak pada perfilman Indonesia.

b. Sinergi dan kolaborasi dalam membangun dan mengembangkan kapasitas pelaku industri perfilman di Kabupaten Minahasa Utara.

c. Sinergi dan kolaborasi dalam mendorong pengembangan infrastruktur lokal bidang produksi dan distribusi film.

d. Sinergi dan kolaborasi dalam mendorong terbentuknya infrastruktur lokal dalam bidang pembiayaan produksi perfilman.

e. Sinergi dan kolaborasi dalam mengembangkan Kabupaten Minahasa Utara sebagai lokasi syuting film, antara lain namun tidak terbatas pada optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.

f. Sinergi dan kolaborasi dalam memfasilitasi terbentuknya perwakilan Badan Perfilman Indonesia di daerah atau kelembagaan sejenis.

g. Melakukan kerja sama lain sepanjang saling menguntungkan
sesuai dengan tujuan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(dw/st)

(Visited 14 times, 1 visits today)

Komentar