Pemkab Minut Cairkan Gaji-13, Totalnya Rp22,8 M Untuk 4.578 Pegawai

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Memasuki tahun ajaran baru atau di penghujung semester pertama tahun berjalan, seperti biasa Pemerintah mulai menyiapkan dana berupa gaji ke-13.
Tak heran, Pemerintah Kab Minahasa Utara juga telah menyiapkan dana, totalnya Rp 22,8 Miliar yang akan disalurkan bagi 4.578 pegawai atau ASN.

Bupati Joune Ganda menyampaikan, laporan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah telah diterima bahwa proses transfer gaji 13 sudah berjalan sejak hari ini. “Saya telah mendapat laporan dari Kaban Keuangan bahwa terhitung hari ini proses pencairan sudah dilaksanakan,” ujar Bupati Joune Ganda.

Bupati menambahkan, komitmen pemenuhan hak keuangan ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan kinerja pemerintahan. Kesejahteraan ASN yang terjaga dinilai penting agar pembangunan Kabupaten Minahasa Utara berjalan berkelanjutan. “Pesan saya, gaji-13 yang diterima nanti dapat dimanfaatkan dengan bijak dan positif untuk keluarga masing-masing bukan untuk hal yang tidak bermanfaat,” tukas Bupati Joune Ganda sambil menambahkan pencairan gaji tiga belas tersebut dapat membantu bagi ASN untuk biaya anak untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga  Kumtua Novieta Tangkudung Apresiasi Digelarnya Pasar Murah di Desa Matungkas

Hal ini tak ditampik Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki S.STP, M.Si saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/06/26)

“Dana ini merupakan hak pegawai, akan didistribusikan kepada 4.578 pegawai, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta PPPK Paruh Waktu. Proses transfer dijadwalkan berjalan serentak setelah gaji reguler bulan Juni 2026 selesai dibayarkan,” sebut ibu Carla sapaan akrab Kepala BKAD Minut.

Dijelaskan, anggaran yang telah disiapkan Pemkab Minut Rp. 22.835.470.461 dari APBD 2026.
Pencairan Gaji ke-13 memiliki dasar hukum,  mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, serta Peraturan Bupati Minut Nomor 3 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksana di daerah.
“Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi lokal. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” lanjut Carla.

Baca Juga  JG-KWL Fasilitasi 2916 Unit Chromebook Untuk Ratusan SD di Minut

Carla menambahkan, Pemkab Minut resmi memulai pencairan Gaji-13 setelah semua regulasi teknis dan juga kesiapan kas daerah.
Dalam catatan BKAD, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tercepat menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) diantaranya, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Demikian sangat diharapkan Kepala OPD lainnya untuk mengajukan SPM dan segera merampungkan proses birokrasi internal. Keterlambatan administrasi dipastikan bakal memperlambat transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. (dw/st)

(Visited 23 times, 1 visits today)

Komentar