SULUTTIMES.COM, Bitung — Menanggapi kunjungan KPK TIPIKOR ke Kejari Kabupaten Minahasa Utara dalam kunjungan tersebut untuk mendapatkan informasi terkait hasil laporan dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Waleo Kecamatan Kema Minut, Selasa (19/10/2021).
Kesepakatan tim KPK TIPIKOR Minahasa Utara, oleh karena masih pandemi covid-19 kunjungan mereka ke Kejari dalam hal ini semua sepakat untuk mewakilkan oleh tim KPK TIPIKOR DPD Minut, pertama pengacara Adv.Untung Untoro SH., Sekertaris Drs.Jacob B.Andaria M.Si, Marthen Rumambi (Div.Investigasi).
Pasalnya, hasil penyerahan laporan oleh tim investigasi KPK TIPIKOR DPD Minut soal dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum kepala desa Waleo Kecamatan Kema ke Kejari Minut untuk ditindak lanjuti pihak Kejaksaan selaku mitra kerja.
Kuasa Hukum KPK TIPIKOR Minahasa Utara menanggapi tentang kunjungan Tim KPK TIPIKOR menindak lanjuti terkait dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Waleo.
Dalam kunjungan tersebut Lawyer KPK TIPIKOR dia mengatakan, “Ini kami mempertanyakan apakah sudah bisa disidangkan kasus dugaan korupsi oleh oknum Kades Waleo karena sampai saat ini belum ada kejelasan karena jawaban selalu sabar dan sabar, sabar itukan relatif ini belum bisa ada jawaban karena kenapa mereka katakan harus menunggu PU jawaban PU baru ada jawaban ini belum konkrit jawabanya, “jawab Untoro.
Untoro lebih perjelas katanya, “Pertemuan kami dengan Kejari Minut belum ada kesimpulan lantaran jawaban mereka, mereka akan kordinasi dengan pihak PU untuk tinjau lokasi baru ada jawaban, ini sama sekali Kejari belum memberikan jawaban yang pasti, padahal keluhan masyarakat terkait pekerjaan proyek tersebut disana sudah sangat jelas, “ujarnya.
Pasalnya, hal ini dipertanyakan Marthen Pinontoan Ketua Divisi Investigasi Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Minut, terkait tanggapan pihak Kejari Minut ulur-ulur waktu.
Dengan ini awak media dan tim KPK TIPIKOR temui langsung dikediaman Marthen Pinontoan selalaku Ketua Divisi Investigasi Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi langsung lakukan pertemuan singkat terkait kunjungan dirinya mengatakan.
“Kami ini bekerja untuk membantu Negara dan masyarakat agar supaya para penerima Dandes ini tidak sembarangan, tugas kami untuk mengawasi, dan fungsi kami berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kenapa Kejari Minut hanya berkata sabar ada apa dengan kata bersabar, “sebut Pinontoan.
Tambahnya lagi, “Kalau bersabar sampai kapan karena kami bertanggungjawab atas bukti-bukti sepanjang yang kami punya, harapan kami KPK TIPIKOR Minahasa Utara mau ketika tinjau lokasi kami mau bersama dengan Kejari Minut ketika tinjau lokasi kami bersama-sama turun lokasi tersebut, “ujarnya.
Lebih lanjut lagi, “Apa lagi cuma dibilang ke tim kami saat berkunjung bersabar ini kata sabar sampai kapan dan menunggu sampai kapan waktunya belum ada kejelasan, “sebut Pinontoan.
KPK (TIPIKOR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Minahasa Utara (Minut) memulai gebrakan awalnya dengan menyerahkan berkas-berkas laporan dari hasil-hasil investigasi di tahun ini.
Berkas laporan hasil investigasi Tim Gabungan KPK TIPIKOR DPD Minut sudah diserahkan kepada Kejari Minut, sebulan yang lalu, diterima oleh Kepala seksi (Kasie) Intelejen Fransiscus Juan Palempung SH.. yang diserahkan oleh Pengacara KPK TIPIKOR DPD Minut Adv.Untung Untoro SH., didampingi Kadiv.Hukum dan HAM, Junus Kasiadi SH., Marthen Pinontoan Ketua Divisi Investigasi Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi, Wakil Ketua Pdt.Julius Rumambi, Sekertaris Drs.Jacob B.Andaria M.Si, Marthen Rumambi (Div.Investigasi), Dansatgas Kopassus Tonny Lukas.
Laporan ini juga diserahkan ke kantor Kejati Sulut Jl.17 Agustus Manado dan ke Pemkab Minut yang diterima oleh Sekkab Ir.Jemmy Kuhu.
Ketua KPK TIPIKOR DPD Minut, Drs.Efraim Kahagi memberikan dorongannya di WA Grup dengan menyampaikan kata selamat bertugas dan sukses selalu.
Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat desa Waleo Kecamatan Kema, dalam hal ini Karel Rumambi warga Waleo yang juga Divisi Investigasi KPK TIPIKOR DPD Minut, serta telah ditinjau langsung oleh Kadiv.Investigasi Marthen Pinontoan dan Tim Gabungan KPK TIPIKOR DPD Minut.
Selama menjadi Kepala desa, oknum kumtua Waleo ini diduga telah menyimpang dari tujuan pembangunan Nawa Cita yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo yaitu membangun dari bawah dari pinggiran dengan memberikan Dana Desa setiap tahun.
Pada saat awak media wawancara ke warga Desa Waleo, Karel Rumambi bersama teman-temannya, yang telah memberikan laporan kepada KPK TIPIKOR terkait oknum Kades yang berada di desa Waleo Induk Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara terkait oknum Kepala Desa diduga salah sasaran proyek yang di buat, dan juga pembuatan lapangan serta drainase asal-asal jadi, tidak sesuai anggaran yang diperuntukan.
“Saya sebagai warga Desa Waleo saya mau agar desa kita menjadi bagus, maka dari itu ketika saya tahu kalau ada dana yang masuk untuk pembangunan desa kita, namun berbeda begitu dibangun pekerjaan proyek yang di kelolah oleh oknum kepala desa tidak sesuai hanya asal jadi. Bahkan ada satu proyek yang salah sasaran sebenarnya anggaran tersebut akan dibangunkan bangunan malah oknum kades hanya buatkan drainase, “sebut Karel Rumambi.
Karel Rumambi menambahkan, “Hasil yang dikerjakan oleh Kades asal-asalan begitu saya cek ternyata pekerjaan yang dilapangan tidak sesuai ketebalan diperkirakan hanya 3 senti meter saja sehingga menimbulkan retak di mana-mana sampai retak tersebut langsung bertumbuh rerumputan, berarti ini tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan ada apa oknum Kades di Waleo Induk ini, “ujarnya.
Tanggal 15 juni untuk kedua kalinya KPK TIPIKOR datangi Kepala Desa Waleo, untuk menyampaikan hasil kajian oleh Tim, dan didampingi oleh warga yang melapor.
(Red/***)

























Komentar