Masyarakat Meminta, Polda Sulut Menangkap Agus Abidin Mafia Tanah di Sulut Seakan-akan Kebal Hukum

Sulut Times, Manado : Laksanakan Eksekusi Tanah Pengadilan Negeri Manado serentak diusir masyarakat Bitung Karangria Manado Sulawesi Utara.

Denny Warga Masyarakat Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Manado Sulawesi Utara , dalam penjelasannya :

Bahwa sejak tahun 1997 memulai berperkara dengan Hengky Jouh Handriks.

Dan pada tahun 1999 terbit sertifikat atas nama Hengky Jouh Handriks.

Dan kemudian pada tahun 2000 baru terdaftar di nomor ……… register desa
atas nama Hengky Jouh Handriks.

Kami masyarakat berperkara dengan Hengky Jooh Hendriks di Pengadilan Negeri Manado.

Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara dimenangkan oleh Hengky Jooh Hendriks.

Masyarakat naik banding ke-pengadilan Tinggi Manado.

Dengan hasil putusan Banding kami Masyarakat tetap kalah, dimenangkan oleh Hengky Jooh Hendriks, kata Denny selaku mewakili masyarakat berikan keterangan pers.

Perkara berlanjut kasasi ke-Mahkama Agung, kami juga masyarakat kalah, dengan putusan MK Hengky Jooh Hendriks memenangkan putusan kasasi ke-MK tersebut, ucap Denny.

Denny, selanjutnya Hengky Jooh Hendriks Melakukan upaya permohonan eksekusi ke-pengadilan Negeri Manado,tutur Denny.

Baca Juga  HUT Emas HPJI Sulut, Handiyana : Tingkatkan Jaringan Jalan Nasional Demi Akses Lumbung Pangan dan Destinasi Wisata

Lalu Kami Masyarakat melakukan upaya Hukum lagi Peninjauan Kembali (PK)  ke-Mahkama Agung.

Dari Hasil PK di Mahkamah Agung Masyarakat Bitung Karangria Kecamatan Tuminting di Menangkan oleh MA.

Dengan dasar perkara (Kasasi dari Hengky Jooh Hendriks telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) Juga putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Manado turut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) Perkara dimenangkan kembali oleh masyarakat Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Manado Sulawesi Utara.

Trus Denny dengan dasar , putusan dari MA maka kami masyarakat mengajukan permohonan eksekusi ke-pengadilan Negeri Manado.

Akan tetapi permohonan eksekusi kami ditolak pengadilan Negeri Manado.

Sebab ada laporan yang diajukan Hengky Jooh Hendriks di PN. Manado
dan Perkara tersebut dimenangkan oleh Hengky Jooh Hendriks.

Masyarakat ajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Masyarakat menang atas putusan perkara banding di PT Manado.

Trus Hengky Jooh Hendriks Melakukan upaya Hukum Kasasi ke-Mahkama Agung.

Baca Juga  Pembangunan Plat Duiker di Lokasi TMMD Terus di Kebut

Dan putusan kasasi Mahkamah Agung MA Hengky Jooh Hendriks kalah.

Lagi pula Hengky Jooh Hendriks Melakukan upaya Hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Putusan PK Hengky Jooh Hendriks tetap kalah.” Perkara dimenangkan oleh masyarakat Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Manado Sulawesi Utara.

Masyarakat mengajukan permohonan eksekusi ke-pengadilan Negeri Manado……tak dikabulkan….. oleh PN.Manado,…..!!!???.”Sebab ada GUGATAN BARU atas nama AGUS ABIDIN ALIAS AGUS ELEKTRIK.

Bahwa tanah yang sudah berkekuatan Hukum Tetap bagi masyarakat Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Manado Sulawesi Utara.

Malah tanah tersebut oleh Hengky Jooh Hendriks telah menjual ke-AGUS ABIDIN, 

Lalu Masyarakat Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Manado, berperka dengan Agus Abidin, dan masyarakat kalah, atas tanah obyek yang sama.

Masyarakat naik banding ke-pengadilan Tinggi Manado, dan masyarakat dikalahkan.

Masyarakat mengajukan kasasi ke-Mahkama Agung (MA) hasil putusan : menolak putusan Pengadilan Tinggi Manado dan Putusan Pengadilan Negeri Manado,

Dan Masyarakat dimenangkan oleh Mahkamah Agung.

Terus masyarakat melakukan permohonan eksekusi ke-pengadilan Negeri Manado.

Baca Juga  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Melayat Ibu Ani Yudhoyono

“Namun ketika beberapa waktu kemudian masuk gugatan baru atas nama Hengky Jooh Hendriks atas objek lokasi yang sama, tanah yang sudah dijual ke-Agus Abidin kini kembali dijual ke-tangan pertama Hengky Jooh Hendriks, oleh AGUS ABIDIN.

Dan saat ini masyarakat kalah lagi berperkara dengan Hengky Jooh Hendriks, di Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Manado, dan Kasasi ke-Mahkama Agung, juga kami masyarakat kalah.

Kami masyarakat Kami masyarakat sedang melakukan upaya Hukum lagi yaitu, PK .

Masih ada upaya Hukum dari masyarakat akan tetapi, Pengadilan Negeri Manado, Rabu 11 Februari 2026 melakukan upaya eksekusi Pengadilan Negeri Manado atas permohonan eksekusi Hengky Jooh Hendriks, tetapi gagal eksekusi Petugas Pengadilan Negeri, Karena situasi masyarakat emosi tak bisa terkendali.
Kata Denny kami sebagai masyarakat sangat di rugikan, oleh pihak-pihak dan para oknum yang seharusnya memberikan keadilan kepada kami sebagai masyarakat.

            ((Jack)).

(Visited 211 times, 2 visits today)

Komentar