Sulut Times, Manado: Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut mengharapkan pelayanan transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan dengan sehat, aman, dan nyaman di tengah masa pandemi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Sulut, DR Lynda Watania kepada media ini Sabtu (19/12/2020).

“Sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, harus tetap memberikan pelayanan transportasi dengan baik di tengah pandemi saat Nataru,”ujar Watania.
Dan seperti dirangkum media ini, Menhub saat membuka Posko Tingkat Nasional Angkutan Nataru 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020) mengungkapkan, di masa pandemi ini aspek kesehatan menjadi suatu tumpuan yang tidak bisa dipisahkan dari aspek keselamatan bertransportasi.

Dengan dibentuknya Posko Tingkat Nasional Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Menhub berharap seluruh stakeholder yang terkait bisa berkoordinasi dengan baik untuk menjaga pelayanan transportasi berjalan tetap berjalan dengan lancar dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Melalui posko ini, lanjut Menhub, diharapkan bisa mengantisipasi dengan baik jika terjadi puncak mudik baik di sektor darat, laut, udara, penyeberangan, kereta api.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan dari seluruh stakeholder yang terlibat. Pesan presiden, jangan ada ego sektoral. Apa yang diinginkan presiden selama ini sudah kita lakukan bersama, yaitu bagaimana antar stakeholder seperti Kepolisian, Basarnas, BMKG, Jasa Marga, Operator Transportasi dan lain sebagainya, semua bersatu padu melaksanakan kegiatan ini dengan baik,” tegas Menhub.

Watania pun menandaskan bahwa masyarakat Sulawesi Utara baik yang ada di daerah maupun yang berada di luar dan berniat untuk pulang kampung menyambut Nataru agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik, mengingat dalam dua minggu terakhir angka positif Covid-19 semakin meningkat.
Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada saat libur Nataru, saat ini Kemenhub tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Tugas Covid 19 yang akan menetapkan Surat Edaran. Kemenhub akan merujuk pada ketetapan dari Satgas tersebut dalam menerapkan SE untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.



























Komentar