Suluttimes.com, Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pembokiran barang bukti berupa aset tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 23 T.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH bahwa pemblokiran ini bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Aset dari tujuh tersangka yang terlibat diataranya, Ilham W Siregar (IWS), Adam Rachmat Damiri (ARD), Sonny Widjaja (SW), Lukman Purnomosidi (LP), Bachtiar Effendi (BE), Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Hari Setiono (HS).
“Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Leonard dalam keterangan pers di Jakarat, Jumat (05/03/21).
Lanjut Kapuspenkum, sejumlah aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/kota setempat.
Adapun permohonan sejumlah aset sudah diajukan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota yakni ;
- Aset tanah tersangka IWS berlokasi di Kabupaten Bogor berupa 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian 6 (enam) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masing-masing berlokasi di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
Di kota Jakarta Selatan berupa SHM sebanyak 3 (tiga) bidang/persil. - Aset tersangka ARD berlokasi di Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan Sertifikat HGB sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Di Kabupaten Bandung Barat berupa SHM 1 (satu) bidang/persil.
Di Kota Bandung berupa SHM sebanya 2 (dua) bidang/persil.
Di Kabupaten Garut berupa SHM sebanyak 7 (tujuh) bidang/persil.
Di Kota Palembang berupa SHM 1 (satu) bidang/persil. - Aset tersangka SW berlokasi di
Kota Semarang berupa SHM sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Di Kabupaten Karanganyar berupa SHM sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Di Kabupaten Klaten berupa SHM sebanyak 8 (delapan) bidang/persil.
Di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat HGB sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Di Kabupaten Boyolali berupa SHM sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Di Kabupaten Bandung berupa SHM sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
Di Kabupaten Bandung Barat berupa SHM sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Di Kota Bandung berupa Sertifikat HGB sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
Di Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak 1 (satu) bidang/persil. - Aset tersangka LP berlokasi di Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang/persil dan Sertifikat HGB sebanyak 3 (tiga) bidang/persil.
Di Kabupaten Bogor berupa SHM sebanyak 5 (lima) bidang/persil.
Di Kota Tengerang berupa SHM sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
Di Kabupaten Tangerang berupa SHM sebanyak 13 (tiga belas) bidang/persil.
Di Kota Bekasi berupa SHM sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
Di Kabupaten Bekasi berupa SHM sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
Di Kabupaten Gianyar Bali berupa SHM sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
Di Kotif Jakarta Selatan berupa SHM sebanyak 4 (empat) bidang/persil. - Aset tersangka BE berlokasi di
Kabupaten Bekasi sebanyak 2 (dua) bidang/persil SHM. - Aset tersangka BTS berlokasi di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat HGB sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) bidang/persil.
Di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat HGB sebanyak 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) bidang/persil.
Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat HGB sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) bidang/persil dan berupa SHM sebanyak 1 (satu) bidang/persil. - Aset tersangka HS berlokasi di Kota Depok sebanyak 1 (satu) bidang/persil berupa SHM.
Lanjut Leonard, babuk yang disita nantinya ditaksir (taksasi) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara untuk diproses lanjut.
Dia menambahkan, tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri bekerja sama dengan Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut. (dw/st)

























Komentar