Noch Sambouw SH.MH,Diduga Jaksa Penuntut Umum Keliru Mencermati Berkas Perkara 4 Terdakwa

Noch Sambouw SH.MH, Diduga Jaksa
Penuntut Umum Keliru Mencermati Berkas Perkara 4 Terdakwa

Sulut Times, Manado : Pembacaan nota pembelaan, Kuasa Hukum 4 Terdakwa berpendapat dan atau menilai Perkara Sudah Kedaluwarsa dan Sarat Persoalan Administratif.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum para terdakwa menilai perkara dugaan penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP seharusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan karena telah melewati batas waktu penuntutan atau daluwarsa.

Pihak pembela mengungkapkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), sedikitnya lima saksi pelapor mengaku telah mengetahui keberadaan para terdakwa di lokasi objek sengketa sejak Desember 2017.

Namun laporan pidana baru diajukan pada Desember 2024 atau sekitar tujuh tahun kemudian. Padahal, ancaman pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP maksimal hanya sembilan bulan penjara, sehingga menurut ketentuan KUHP lama, masa daluwarsa penuntutannya adalah enam tahun.
“Dengan demikian, kewenangan penuntutan sebenarnya sudah gugur karena daluwarsa.

Baca Juga  Sulut United F.C Tatap Liga II 2020

Seharusnya perkara ini sejak awal tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Selain mempersoalkan aspek daluwarsa, tim pembela juga menyoroti adanya dugaan persoalan administrasi dan keabsahan dokumen pertanahan. Menurut mereka, dalam berkas perkara ditemukan akta jual beli yang menunjukkan pihak pelapor telah mengetahui adanya penggarap lain di atas objek tanah tersebut sejak 2015 hingga awal 2016, termasuk para terdakwa.

Kuasa hukum bahkan menilai perkara ini memiliki indikasi praktik mafia tanah, sebab transaksi jual beli tetap dilakukan meski pembeli mengetahui objek tanah telah dikuasai pihak lain.

Mereka menegaskan, pihak yang membeli tanah seharusnya terlebih dahulu memastikan status penguasaan lahan dan pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Di sisi lain, pembela juga mempertanyakan legalitas sertifikat yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pelapor.

Baca Juga  Kolintang Diakui UNESCO, Gubernur Sulut : Wajib Kita Jaga dan Lestarikan

Mereka menyebut adanya ketidaksesuaian dalam proses konversi sertifikat, karena sertifikat bernomor 567 dan 66 disebut dibuat melalui konversi di Desa Malang Dua. Menurut pembela, kondisi tersebut menimbulkan dugaan cacat hukum dalam penerbitan dokumen.

“Fakta hukumnya, para terdakwa memiliki hak penguasaan bahkan alas hak yang diberikan pemerintah setempat. Karena itu, selain soal daluwarsa, ada pula persoalan keabsahan dokumen yang patut diuji,” kata kuasa hukum.

Pihak pembela menegaskan, dasar utama keberatan mereka terletak pada tenggang waktu antara saat pelapor mengetahui keberadaan para terdakwa di lahan tersebut dengan waktu pelaporan ke kepolisian yang telah mencapai tujuh tahun.

Bahkan, jika dihitung hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan, rentang waktunya telah mendekati delapan tahun.

Baca Juga  PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik Tanpa Kedip pada Selebrasi Paskah Pemuda GMIM 2026

                   ((Jack Latjandu)).

(Visited 26 times, 1 visits today)

Komentar