Oleh: Ronald Ginting
Sulut Times, Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut melihat kebijakan pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 akan menyelamatkan kinerja pembiayaan perbankan.
“Dengan adanya restrukturisasi, bank bisa memberi keringanan kepada debitur yang terdampak. Artinya, kredit masih bisa jalan, meskipun ada penjadwalan ulang atau bentuk keringanan lainnya,” ujar Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo, Kamis (16/4).
Slamet mengakui sektor riil terpukul akibat pandemi Covid-19. Di mana, di dalamnya terdapat pelaku UMKM dan kelompok masyarakat yang bergerak di sektor informal.
Jika mengacu profil pertumbuhan kredit di Sulut hingga akhir 2019, OJK melihat dampaknya relatif tak terlalu besar.
Pasalnya, porsi kredit konsumtif di Sulut mencapai 60% dari total pembiayaan yang diberikan. Hingga akhir 2019, total kredit di Sulut mencapai Rp39,5 triliun.
Perbandingannya, kredit konsumtif, Rp 23,8 trilun; investasi Rp 5,37 triliun dan modal kerja Rp 10,3 triliun.
Sementara, jika dilihat dari profil kredit UMKM, porsi pembiayaan ke UMKM Rp 11,3 triliun. Sisanya, Rp 28,2 triliun.
Slamet bilang, tidak semua debitur berhak atas restrukturisasi. Termasuk juga UMKM. Pasalnya, bank sesuai dengan pedoman tata laksana masing-masing wajib melakukan assesment terhadap debitur pemohon keringanan kredit. Assesment diperlukan untuk menentukan klasifikasi debitur terdampak. Apakah berat, sangat berat atau ringan.
“Dari hasil assesment, tentu yang diprioritaskan ialah UMKM atau debitur yang terdampak sangat berat. Kemudian, melihat juga skala prioritas, yakni debitur bergerak di sektor informal,” ujarnya.
Adapun bentuk restrukturisasi kredit di antaranya, penjadwalan ulang atau penambahan jangka waktu kredit, pengurangan pokok pinjaman atau suku bunga, penundaan/penangguhan pembayaran pokok atau bunga dan beberapa bentuk lainnya.
Ia menegaskan, hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 tentang pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid serta PP nomor 1 tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. (Gtg)

























Komentar