OJK temukan 99 Investasi Bodong , Masyarakat Diimbau Mewaspadainya

Oleh: Ronald Ginting

Sulut Times, Manado – Satgas Waspada Investasi menemukan 99 investasi bodong tak berizin yang berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut mengungkapkan investasi bodong tersebut seringkali menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Baca Juga : Waspada Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Dari 99 entitas tersebut, 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya.

“Masyarakat Sulawesi Utara perlu hati-hati terhadap investasi ilegal ini kalau ada penawaran menarik legal dan logis. Tanyakan izinnya badan hukum dan kegiatannya. Lihat rasionalitas imbal hasilnya,” kata Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo, hari ini.

Baca Juga  Gerak Cepat Antar Gugus Tugas di Sulut, Operasional Dua Mall di Manado Ditunda

Slamet mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga : Peduli 1.500 IKM Terdampak Covid, Pemprov Sulut Salurkan Bantuan

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini daftar 99 investasi bodong:

(Visited 24 times, 1 visits today)

Komentar