Sulut Times, Manado: Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondolambey secara tegas menyatakan semua pihak untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19 dan telah tertuang dalam Pergub nomor 8 tahun 2020 yang dikeluarkan 13 April.

Dalam PerGub, Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di wilayah Sulawesi Utara turut meminta kepada pengelola moda transportasi umum untuk membatasi opersional seperti diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Sulut, DR Lynda Watania kepada media ini Rabu (15/04/2020) melalui video call.


“Dalam Pergub pasal 18 poin ke-6, angkutan orang dengan moda transportasi umum maupun barang, selain jumlah penumpang dan jarak penumpang yaitu 1 meter, juga ditekankan mengenai jam operasional yang harus dibatasi,”ujarnya.
Lebih lanjut, Watania menegaskan bahwa petugas dan penumpang wajib menggunakan masker serta wajib dideteksi suhu tubuh.

Diharapkan Watania semua pihak dapat mengindahkan OPP Covid-19, karena ada sanksi yang bakal diterima, karena aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk masa depan bersama.
Komentar