Sulut Times, Manado: Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Untuk itu sebagai item bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), UPT PPD Manado selaku pengelola turun langsung melakukan identifikasi potensi yang ada guna menunjang peningkatan PAD.
Aktivitas tersebut dipantau langsung oleh Herlina Karepu selaku Kepala UPT PPD Manado, Selasa (08/06/2021).
(Visited 12 times, 1 visits today)
Komentar