Sulut Times, Jakarta : 05 April 2024 – Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari
sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp.23,04 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp.1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp.1,77 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha
PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut termasuk dua
pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Pembetulan di bulan Maret 2024
yaitu Vonage Business Inc, dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp.3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun
2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp.246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp.220,83 miliar
penerimaan tahun 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto
tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di
exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di
exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun
sampai Maret 2024.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan
tahun 2022, Rp.1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp394,93 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp.677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLNPenerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Narahubung Media:
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
021 – 5250208
[email protected]
(jlm/St).
Komentar