Paparang Tegaskan Perkara Laporan Partai Buruh Gugur Demi Hukum

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Ihkwal dugaan Penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) Pemilu serentak di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) yang dilaporkan Partai Buruh kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Pengacara kondang asal Sulut DR Santrawan Paparang SH MH menegaskan perkara atas laporan Penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) harusnya ‘Gugur’ demi hukum.

Sebab menurut Alumni Fakultas Hukum Unsrat, demi keadilan perkara ini dianggap kadaluarsa alias cacat hukum telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Anehnya, penyidik Polres Minut, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan perkara notabene “Kadaluarsa” dilimpahkan ke ranah Persidangan PN Airmadidi.

“UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, didalamnya mengatur tindak Pidana Pemilu ada batas waktunya. Saya heran, kok Polres Minut dan pihak Kejaksaaan Minut yang benar-benar paham aturan, justru mengabaikan norma-norma hukum,” tegas Paparang usai sidang eksepsi sengketa Pemilu berlangsung siang hingga sore di PN Airmadidi, Senin (23/05/24) kemarin.

Paparang menegaskan, jika dirinya kembali ke Jakarta, kasus ini akan dilaporkan ke Kapolri untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Polres Minut, agar segera memanggil Kapolres Minut bersama Kasat Reskrim.
Bukan cuma itu, pihak JPU Kejari Minut yang menangani Perkara ini juga akan dia laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Saya pastikan akan mendatangi pak Kapolri dan Jaksa Agung melaporkan permasalahan ini. Bàhkan saya akan kawal, biar perlu mereka-mereka ini harus dipanggil untuk meminta pertanggungjawaban àgar dilakukan sidang etik terhadap para penyidik Polres bersama Kapolres maupun pihak JPU Kejari Minut,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Dalam eksepsi yang dibacakan bergantian para Kuasa Hukum terdakwa terungkap laporan Partai Buruh pada Rabu (06/03/24) dan teregister di Bawaslu Minut tanggal 13 Maret 2024.

Selanjutnya dibuatkan laporan di Mapolres Minut tanggal 3 April 2024. Dengan rentang waktu tersebut dianggap telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Psl 476 ayat 1 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), didalamnya mengatur pelanggaran serta ketentuan tindak pidana Pemilu.

Demikian secara tegas diatur dalam Psl 480 Ayat 3 UU No.7 tahun 2017 seharusnya tanggal 23 April 2024
kelengkapan berkas sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sayangnya, fakta yang dialami terdakwa Philipus Ferdynan Bawengan berdasarkan surat panggilan S.Pgl/171/V/2024/Reskrim tertanggal 06 Mey 2024.

Adapun dugaan perkara penggelembungan suara Caleg di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilu seretak 14 Februari 2024 lalu, menjerat sedikitnya delapan terdakwa dengan berkas (split) berbeda. (dw/st)

(Visited 153 times, 1 visits today)

Komentar