Pelaku Penyebar Video Syuur di Amankan Sat Reskrim Polres Bitung

SULUTTIMES.COM, Bitung — Menanggapi pemberitaan baru-baru ini, terkait Video syuur yang sudah beredar, dengan durasi kurang lebih tiga menit kini pelaku pembuat video tersebut sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Bitung, ditempat kediaman WIL wanita idaman lain.

Sehingga, Sehubungan dengan adanya video viral adegan syur tersebut, pelaku RM alias Rob (51) telah diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung. Pada hari Kamis tanggal (26/08/2021, pada pukul 11.00 wita di kelurahan Girian Weru satu Kecamatan Girian kota Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE menjelaskan, bahwa awalnya lelaki Rob sudah pisah ranjang, semenjak bulan Agustus 2020. dan pada bulan Oktober 2020, lelaki Rob menjalin asmara dengan perempuan Rhj.

Baca Juga  Wagub Apresiasi Bitung Raih Penghargaan Tali Kasih BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Nasional

Dan pada bulan September 2020, sekitar pukul 14.00 wita di kediaman perempuan Rhj yang bertempat di kelurahan Girian Weru satu Kecamatan Girian kota Bitung. lelaki Rob dan perempuan Rus, melakukan hubungan badan dan merekamnya menggunakan handphone milik dari lelaki Rob.menurut perempuan Rus mereka sudah dua (2) kali melakukan hubungan badan, dan merekamnya,” terangnya.

Namun setelah selesai mereka melakukan hubungan badan. Mereka menonton kembali video tersebut, dan menghapusnya, dan setelah mereka melakukannya lagi, dan merekamnya tanpa di ketahui oleh perempuan Rus.

Lelaki Rob mengirim video tersebut kepada istrinya yang bernama Sii , Melalui aplikasi Whatsap, dengan maksud membalas dendam, karena menurut lelaki Rob. Istrinya telah berselingkuh terlebih dahulu, karena lelaki Rob mendapati bekas ciuman di bagian pantat istrinya, yaitu Sii,” sebutnya.

Baca Juga  Waka Polres Sambangi Kejaksaan Negeri Bitung, Terkait Siber Pungli

Pada waktu mereka akan berhubungan badan.dan oleh karena perbuatan tersebut, terlapor merasa keberatan dan melaporkan tindakan lelaki Rob, tersebut ke Polres Bitung.

Pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP dan pasal 27ayat (1) UU ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU Pornografi,”ucap Kasat Reskrim Frelly Sumampouw

(Visited 12 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar