Pemdes Maumbi Tetapkan RPJM Desa Tahun 2022 – 2028

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pemerintah Desa (Pemdes) Maumbi akhirnya bisa menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) tahun 2022-2028.

Penetapan RPJM Desa Maumbi dilalui dengan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), pembahasan ini melibatkan masyarakat dari Jaga I hingga Jaga IX, Pengurus BPD, perangkat Desa, tokoh masyarakat dan disaksikan Ketua TP PKK Desa Maumbi Febby Wangania, masyarakat dari berbagai latar belakang, pendamping Desa, yang digelar di Balai Desa, Kamis (08/06/23).

Pertemuan Musdes dipandu Ketua BPD Julius Pandeiroth, dipimpin langsung Hukum Tua Desa Maumbi, Yan Abraham Enoch (YAE) didampingi Sekretaris Desa, Leonardo Moray.

Berbagai persoalan terangkat dalam Musdes, disampaikan kembali melalui perwakilan-perwakilan dari setiap Jaga, antara lain soal batas wilayah (batas Desa Maumbi dan Paniki Atas di Perum Panamas), warga belum pindah penduduk, usul bedah rumah, pemasangan CCTV, persoalan Kamtibmas (Perdayakan Pos Kamling), persoalan sampah (Iuran), penerangan jalan, pembangunan jalan perkebunan, pembangunan tanggul sepanjang sungai Kiniar di Jg IV, drainase, pengadaan air bersih, bantuan layanan kesehatan, bantuan modal usaha bagi pelaku kuliner, termasuk rencana pemekaran, tepatnya akan menambah 2 (dua) Jaga.

Kumtua Desa Maumbi, Yan Enoch menerangkan, berbagai usulan yang masuk notabene merupakan terobosan-terobosan untuk membangun Desa Maumbi lebih hebat, sekaligus mendukung program pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

“Lagi pula, usulan-usulan ini sebenarnya sudah disampaikan sebelum pelaksanaan musyawarah Desa. Namun pada hari “H” jadwal kegiatan Musdes, justru orang-orang yang memberikan usulan tidak ada yang hadir,” sentil Kumtua Yan Enoch.

Kumtua menegaskan, semua usulan masyarakat akan menjadi catatan penting untuk dilaksanakan di sepanjang tahun 2023 -2028 mendatang. Artinya, tinggal disesuaikan dengan visi-misi serta anggaran yang ada di Desa, baik bersumber dari Dana Desa atau bantuan lainnya.

“Semua aspirasi yang disampaikan dalam Musdes tercatat dalam RPJM. Kita tinggal melihat mana-mana saja kebutuhan masyarakat yang prioritas, itu akan dikerjakan lebih dulu disesuaikan dengan anggaran Desa. Kalau Dana Desa sudah diatur peruntukan serta penggunaannya melalui program APBDes, termasuk didalamnya apirasi masyarakat,” sebut Enoch sembari menambahkan APBDes harus ditata dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (dw/st)

(Visited 111 times, 1 visits today)

Komentar