Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pemerintah Desa (Pemdes) Pinenek dinilai lambat menangani laporan yang disampaikan masyarakat.
Pasalnya, ahli waris sudah masukan laporan di kantor Desa Pinenek, guna melaporkan persoalan pengurusan surat tanah yang berada di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Namun sampai saat ini masih terbengkalai.
Sindiran ini disuarakan Ketua LSM Waraney puser ln Tana Likupang Timur, Stenly Sigar notabene salah satu ahli waris.
“Kami telah melaporkan persoalan tanah di wilayah Minahasa Utara (Minut) yang di terbitkan dari kota Bitung, juga disertakan foto kopy sertifikat dan berharap Plt Kumtua Desa Pinenek mengambil sikap bijak dalam pengurusan tanah milik keluarga Sigar notabene warga Desa Pinenek. Kerena sampai saat ini ahli waris menilai, bahkan menduga Pemdes Pinenek belum juga mampu menanganinya,” sentil Stenly Sigar.
Sebab, pemegang hak atau ahli waris lahan seluas 10 hektar dengan sertifikat No 27 tahun 1983 atas nama Matilda Katuuk (almh) berlokasi di Kayuwale, Desa Pinenek, sampai saat ini belum tuntas penyelesaiannya.
“Kami menganggap Plt Kumtua Desa Pinenek benar-benar tidak serius dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Laporannya hingga saat ini belum ditangani. Ada apa ???,” tanya Ketua LSM Waraney Ouser ln Tana Liktim.
Stenly menduga, lahan sertifikat No.27 tahun 1983 sudah dibayar separuh oleh pihak perusahaan tambang emas PT. MSM kepada pemegang sertifikat yang bukan atas namanya.
Jika terbukti, sudah pernah terbayarkan maka dengan jelas sebagai ahli waris menduga ada permainan kong-kalikong antara pihak pemerintah kota Bitung dalam hal ini pemerintah Kecamatan Ranoluwu, Pemdes Pinenek dengan PT. MSM.
“Kami menyesali atas kinerja Pemdes Pinenek yang dinilai tidak transparan atas laporan ahli waris,” ujarnya.
Untuk itu, mewakili pemegang hak waris Stenly Sigar kembali menanyakan kedatangan perwakilan perusahaan yang membawa surat kepada Kumtua Desa Pinenek. Namun karena kop surat berasal dari Pemerintah Kota Bitung, sehingga Plt Kumtua menolak menandatangani surat tersebut.
Atas dasar ini, Pemdes Pinenek tidak tegas dan profesional ketika melihat adanya kejanggalan. Karena persoalan ini justru sangat merugikan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, perihal pajak.
Diketahui, Plt Kumtua Desa Pinenek Novice Sigarlaki enggan mengomentari lebih masalah ini. Dia beralasan, pemerintah hanya mengimbau agar pihak-pihak yang merasa keberatan bisa membicarakan masalah ini secara kekeluargaan. Namun soal transaksi saya tidak tahu, ‘no comen’ itu hak pemilik lahan atau ahli waris,” timpal Sigarlaki. (dw/st)


























Komentar