PEMERINTAH TERBITKAN ATURAN PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (CORETAX)

Sulut Times, Jakarta : 15 November 2024 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada
tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka
pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif,
akuntabel dan fleksibel. Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan 5 (lima) pilar, yaitu pilar
Organisasi; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi dan Basis Data; Proses Bisnis; dan
Peraturan Perundang-undangan. Pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses
Bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa
poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan
ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) pada sistem inti administrasi
perpajakan yang baru. “PMK ini berdampak pada 42 (empat puluh dua) peraturan yang
sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan
petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut
kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81
Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi.

Baca Juga  HEBAT!!! Pertamina Borong 7 Penghargaan BPH Migas 2021

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan
dinikmati oleh Wajib Pajak.

Kemudahan tersebut di antaranya:

  1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak
    (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
    Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data
    (single source of truth).
  2. Tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account) yang dapat diakses secara daring
    melalui Portal Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat
    Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan
    menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata
    kelola dan administrasi pembayaran pajak.
  3. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan
    Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan Wajib Pajak dari
    risiko keterlambatan pembayaran pajak.
  4. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu
    melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi
    kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, Wajib Pajak
    harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
  5. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak.
Baca Juga  Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan PSBB secara Menyeluruh

Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis
setoran pajak.

  1. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated.

Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong
Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated
otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana.

Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga
pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

  1. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan
    Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak
    Pusat terdaftar.
Baca Juga  Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker RI 2 di Manado

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Narahubung Media:
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
021 – 525.

     ((jack lm/St)).

(Visited 19 times, 1 visits today)

Komentar