KPU Bolmong Sukses Gelar Pilkada Serentak di 419 TPS

Sulut Times, BOLMONG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondouw (Bolmong) sukses gelar pemilihan pilkada serentak 27 November 2024.

Proses Pilkada di Bolmong terdiri dari 15 kecamatan, 200 desa, dan 2 kelurahan dengan total 419 TPS .

banner 970x250

Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri mengatakan proses pemilihan gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati berjalan dengan lancar.

“Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 27 November 2024 berjalan lancar berlanjut ke pleno ditingkat Kecamatan. Meskipun ada beberapa riak protes dari pemilih yang tidak memiliki KTP, namun situasi di wilayah tersebut tetap aman dan terkendali. Proses pemilu di 15 kecamatan, 200 desa, dan 2 kelurahan dengan total 419 TPS telah berjalan dengan lancar dan tanpa kendala teknis yang berarti,”katanya Jumat 29/11/24

Baca Juga  KPU Minahasa Tetapkan 267020 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Minahasa

Afif menambahkan surat suara dari 419 tps di Bolmong telah masuk dan pleno kecamatan telah berjalan.

“Seluruh surat suara telah diterima di kecamatan, dan pleno di Kecamatan telah dimulai sejak kemarin Kamis (28/11),” tambahnya.

Pleno Kecamatan berlangsung digelar selam 3 hari yang dikawal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panwas Kecamatan dikawal aparat keamanan.

“Pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 28, 29, dan 30 November, dengan persiapan untuk pleno Kabupaten yang akan dilaksanakan pada hari Minggu. Pada hari Senin, 2 Desember, rapat koordinasi pleno Kabupaten akan dilaksanakan dengan melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PanwasCam dengan Polisi dan TNI,” jelasnya.

Baca Juga  Olly Dondokambey Menang Survey di Atas 50 Persen

Sementara itu , Anggota Komisioner KPU Bolmong Alfian Pobela menghimbau agar warga menahan diri dan menunggu penetapan resmi calon terpilih.

“KPU Bolaang Mongondow berharap proses pleno di tingkat Kabupaten dapat berjalan tanpa kendala. Jika tidak ada gugatan pada saat pleno Kabupaten, hasil rekapitulasi akan disahkan dan calon terpilih akan diumumkan. Namun, jika ada sengketa, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya

(Visited 21 times, 1 visits today)

Komentar